Kapolresta Kupang Kota Minta Dukungan Ketua RT dan Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas

Kapolresta Kupang Kota Minta Dukungan Ketua RT dan Masyarakat Dalam Menjaga Kamtibmas

Tribratanewskupangkota.com – Ngobrol santai bersama warga, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, hadir di kantor Kelurahan Naikoten Satu Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Jumat (18/8/2023) sore.

Hadir pula dalam kegiatan, Kasat Samapta Polresta Kupang Kota Kompol Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos., M.M, Kapolsek Oebobo AKP Ricky Dally, S.H, Kasat Binmas AKP Verry Polin, S.H, Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi, S.H, KBO Satlantas IPTU Valentinus Beribe, Kasidokkes IPTU Daud Bessie, A.Md. Kep, Wakasat Narkoba IPTU Gustaf Steven Ndun, S.H, Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, Kasiwas IPDA Dewa Nyoman Gunawan, Camat Kota Raja Mohammad Adriyanto Abdul Jalil, Lurah Naikoten Satu Budi Imanuel Izac, S.H.

Kapolresta Kupang Kota tiba di lokasi, dilakukan pengalungan selendang adat, dan disambut oleh Camat Kota Raja dan Lurah Naikoten Satu.

Bapak Ian Barthels mengeluhkan keamanan lingkungannya, dimana pelajar SMP Negeri 9 Kota Kupang yang sering duduk nongkrong sambil minum minuman keras (miras). “Lingkungan saya di sekolah SMP dan SMK, kami resah dengan ulah pelajar yang sering duduk sambil miras saat jam sekolah”, Keluh Ketua Rw. 003 Naikoten Satu tersebut.

“Ini merupakan informasi yang penting buat kami, dalam minggu ini dan minggu depan saya pastikan tidak terjadi lagi, kasus itu akan ditangani oleh Kasat Samapta. Permasalahan terkait dengan anak sekolah tidak terlepas dari guru dan lingkungan sekolah. Efek yang dimunculkan tidak hanya penegakkan hokum, namun juga teguran internal dari pihak pendidik juga demi membentuk karakter anak didiknya”, pesan Kapolresta.

Kasat Samapta melanjutkan, terhadap pertanyaan bapak Ian Barthels, bahwa Satuan Samapta Polresta Kupang Kota ada dua jenis patroli, yakni patroli kota dan patrol presisi. “Dengan adanya laporan ini kami akan segera menanggapi apa yang sudah disampaikan sehingga kami akan mulai patroli ke area sekolah tersebut”, jawab mantan Kabag SDM Polresta Kupang Kota.

Pertanyaan lain datang dari Bapak Simon Hendrik Wenyi, sebagai warga kami merasa tidak nyaman dengan warga tetangga kami yang minum miras, sehingga mau menegur menjadi tidak enak. “Kami usul Polisi RW yang bertugas di RW kami, bukan yang berdomisili di wilayah tersebut. Kami usulkan lagi untuk polisi lakukan ceramah hukum di wilayah kami yang termasuk tempat rawan”, pinta warga Rt. 023.

Kapolresta langsung menjawabnya, bahwa terkait dengan warga yang minum miras di tempat umum. “Ini sebenarnya sudah menjadi kebijakan saya, saat melihat orang mabuk itu langsung diamakan dan dibawa langsung ke Polresta. Saat patroli dan kami menemukan kegiatan masyarakat yang menyimpang, akan langsung kami bertindak, dan tolong pada saat polisi hadir mohon dibantu”, ucap Kombes Krisna. Selain itu, Kapolresta Kupang Kota mengajak masyarakat apabila ada yang ingin butuh sosialisasi silahkan hubungi kami untuk selanjutnya kami akan kunjungi tempat tersebut.

Kemudian terkait Polisi RW, harus anggota Polri yang tinggal dan berdomisi di tempat dia bertugas (sebagai Polisi RW), sehingga adanya hubungan dekat dan intens bisa langsung dia terima. Polisi RW bertugas sebagai fasilitator bagi masyarakat Rw itu, apabila ada permasalahan di lingkungan sekitarnya. Tidak ada alasan untuk kita tidak enak hati dengan pelanggaran hukum.

Kasat Binmas menyampaikan terkait dengan kegiatan ceramah, sudah dilakukan beberapa kegiatan, dengan sasaran yang sudah di analisa. “Kegiatan ceramah, sebelumnya sudah kami lakukan analisa terkait dengan pelaku kejahatan. Banyak hal yang kami sampaikan, banyak materi yang disampaikan, diantaranya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, pergaulan bebas, dengan maksud diberikan edukasi sejak usia dini agar membentuk karakter yang baik agar mereka juga terbebas dari tindak kejahatan", kata AKP Verry yang sering disapa.

Bapak Saefatu mengharapkan, kedepannya petugas (polisi lalu lintas) yang bertugas menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas (lalin) di jalan, dapat menggunakan peluit sesuai dengan kelengkapan standar.

KBO Lantas Polresta Kupang Kota mengatakan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. “Kami apresiasi masukannya, memang peluit merupakan kelengkapan standar saat melakukan pengaturan arus lalin, kami akan mengingatkan anggota kembali agar tidak hanya dengan isyarat tangan, namun juga menggunakan peluit”, jelasnya.

Oktovianus Reja meminta polisi untuk menjaga ketertiban lingkungan di sekitar SD Negeri Naikoten Satu yang rawan kecelakaan lalu lintas, dan macet di hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu, tanya Kepala SD Negeri Naikoten Satu tersebut.

Polresta Kupang Kota menerapkan skema hari kerja selama 6 hari, sejak Senin hingga hari Sabtu, dan polisi yang bertugas piket di hari minggu, sehingga polisi akan selalu siap hadir di lapangan. “Akan kami tindaklanjuti dengan segera menempatkan polisi lalu lintas di tempat tersebut, sehingga keamanan dan arus lalu lintas bisa berjalan aman dan lancar”, jawab Kapolresta. (AN)