Satreskrim Polresta Kupang Kota Reka Ulang Adegan Kasus Pembakaran oleh Pasangan di Bello

Satreskrim Polresta Kupang Kota Reka Ulang Adegan Kasus Pembakaran oleh Pasangan di Bello
Satreskrim Polresta Kupang Kota Reka Ulang Adegan Kasus Pembakaran oleh Pasangan di Bello
Satreskrim Polresta Kupang Kota Reka Ulang Adegan Kasus Pembakaran oleh Pasangan di Bello
Satreskrim Polresta Kupang Kota Reka Ulang Adegan Kasus Pembakaran oleh Pasangan di Bello

Tribratanewskupangkota.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan hingga pembakaran oleh tersangka GS (35) terhadap korban MM (41) yang merupakan pasangannya, hingga korban meninggal dunia.

 

Dalam rekonstruksi, dilakukan 39 adegan, yang berawal setelah tersangka dan korban pulang ke rumah, lalu terjadi pertengkaran.

 

"Setelah pulang mencoblos pilkada serentak, korban dan tersangka terlibat pertengkaran yang juga disaksikan anak mereka, hingga akhirnya tersangka menganiaya korban sampai terjatuh di lantai," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, Rabu (15/1/2025) siang.

Dikatakannya lagi, setelah korban terjatuh, tersangka mengambil minyak tanah dan disiram ke tubuh korban kemudian menyalakan korek api hingga korban terbakar.

 

"Korban yang sangat kesakitan, berteriak meminta tolong hingga tetangga sekitar datang untuk menolong. Korban lalu dibawa oleh tetangganya dan juga tersangka ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis," beber Kapolresta.

Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H saat diwawancara awak media usai rekonstruksi mengatakan, tersangka hadir dan memerankan langsung seluruh adegan yang di reka ulang di TKP oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.

 

"Tersangka hadir langsung dan melaksanakan seluruh adegan," kata Kapolsek Maulafa dengan didampingi Wakasat Reskrim Polresta Kupang Kota Iptu Arifin Abdurahman, S.H, Kanit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Iptu Trince Sine, S.H dan Kanit Pidum Satreksrim Polresta Kupang Kota Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.

 

Sambung Akp Nuri yang sering disapa, saat rekonstruksi berlangsung adanya keributan, namun dapat diatasi oleh personel yang melakukan pengamanan di lokasi.

"Kakak kandung dari korban sempat datang dan membuat keributan, namun anggota Polsek Mualafa dan Polresta Kupang Kota yang berjaga dapat menghalau, sehingga tidak mengganggu jalannya seluruh proses rekonstruksi," ucap Kapolsek lagi.

 

Setelah rekonstruksi, ujar Kapolsek Maulafa, penyidik (Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota) akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Untuk diketahui, korban mengalami penganiayaan hingga pembakaran pada Rabu 27 November 2024. Korban yang dirawat di Ruangan ICU RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 2024 karena mengalami komplikasi akibat luka bakar pada tubuh hingga 90%. (AN)