Respon Cepat Laporan Warga, Bhabinkamtibmas Manutapen Damaikan Kasus Pengrusakan Secara Kekeluargaan

Respon Cepat Laporan Warga, Bhabinkamtibmas Manutapen Damaikan Kasus Pengrusakan Secara Kekeluargaan

Tribratanewskupangkota.Com – Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen kembali menunjukkan peran dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat kelurahan. Melalui pendekatan Problem Solving, Aiptu Andi Alan Maro berhasil memediasi kasus tindak pidana pengrusakan yang melibatkan sesama warga di wilayah hukum Polsek Alak, Kamis (29/01/2026) sore.

 

Kegiatan mediasi ini berlangsung di wilayah RT 33 / RW 11, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, sesaat setelah petugas menerima laporan pengaduan dari warga setempat.

 

Kejadian bermula ketika terduga pelaku, PS, diduga melakukan tindakan pengrusakan terhadap properti milik korban, FK. Mendapat laporan tersebut, Aiptu Andi Alan Maro segera turun ke lokasi kejadian (TKP) untuk meredam situasi dan mempertemukan kedua belah pihak.

 

Dengan menjunjung tinggi keadilan, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak mengenai pentingnya menjaga kerukunan antar-tetangga serta konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan.

 

Setelah dilakukan dialog yang mendalam, ketersinggungan yang terjadi akhirnya dapat diredam. Terduga pelaku mengakui kesalahannya dan beritikad baik untuk bertanggung jawab, sementara pihak korban bersedia menerima permohonan maaf serta memilih jalur kekeluargaan sebagai solusi terbaik.

 

Sebagai penguatan secara hukum, kedua belah pihak menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai secara damai dan tidak akan diperpanjang di kemudian hari.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi langkah sigap Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik sosial secara cepat. Hal ini merupakan implementasi dari tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengedepankan musyawarah mufakat.

 

"Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat bertujuan agar setiap persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus berlanjut ke ranah hukum formal, selama kedua pihak bersepakat dan situasi tetap kondusif," ujar Kapolsek Alak.

 

Berkat mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak, Bapak PS dan Bapak FK, sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan ini pun diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan bersama.