Reskrim Polsek Alak Tahap 2 Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota telah resmi melimpahkan tersangka FNO (18) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Anak korban DVM (16) disetubuhi sebanyak tiga kali, dengan kejadian pertama pada tanggal 15 Maret 2024, kejadian kedua tanggal 29 Juni 2024 dan kejadian yang ketiga pada tanggal 20 September 2024.
“Anak korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali dan dilakukan tengah malam di rumah anak korban, di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Alak Akp Albertus Mabel, S.I.K, Selasa (10/12/2024) siang.
Kapolsek Alak lalu menceritakan, antara tersangka dan anak korban memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak 8 Oktober 2022, kemudian tersangka mengajak anak korban untuk berhubungan badan, namun anak korban menolak.
“Tersangka berkata apabila ingin serius berpacaran, anak korban harus melakukan hubungan badan, dan kalau sampai hamil tersangka akan siap bertanggung jawab. Tersangka lalu mencium anak korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, namun dengan waktu yang berbeda hingga anak korban hamil,” beber Kapolsek Mabel.
Akibat peristiwa tersebut, orang tua (ayah) kandung dari anak korban melaporkan kejadian persetubuhan ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Satu hari setelah tersangka menyetubuhi anak korban (21/9/2024), orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak, karena anak korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu,” ujar Kapolsek lagi.
Tambah dia, pada pagi tadi tersangka dan barang bukti, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Alak. (AN)