Polsek Maulafa Serahkan JK, Anak Pelaku Kasus Cabul dan Setubuh Anak di Bawah Umur ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan JK (16), anak pelaku dalam Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, didampingi Panit 2 Unit Reskrim AIPDA Frid A. Kapitan, S.H, serta tim penyidik yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh JPU Diva R.P. Loak, S.H.
JK, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, diduga kuat telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak korban berinisial MGET (15), yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, mengungkapkan kronologis singkat dari hasil penyidikan tindak pidana tersebut:, "Tindakan persetubuhan yang dilakukan JK terhadap MGET terjadi sebanyak lima kali, yang pertama kali terjadi pada 23 Desember 2024 di rumah JK sendiri, kemudian pada tanggal 25 dan 27 Desember 2024 masih di rumah JK, lalu pada tanggal 3 dan 6 Februari 2025 di rumah seorang kenalan JK bernama Ferdi Bana yang berada di wilayah Desa Sabot, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Lebih lanjut, "Peristiwa ini bermula ketika JK membawa MGET ke Soe, Kabupaten TTS di rumah Ferdi Bana, tanpa seizin orang tua atau wali dari MGET, dan tinggal selama empat hari di rumah tersebut, kemudian JK melakukan tindakan persetubuhan terhadap MGET sebanyak 2 kali. Mengetahui anaknya mengalami perbuatan yang dilakukan oleh JK tersebut, orang tua MGET langsung melaporkannya ke Polsek Maulafa, yang kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2025/Sektor Maulafa, tertanggal 8 Februari 2025" ungkap Mantan Kapolsek Kupang Timur tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire menambahkan "Atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal terkait tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 332 ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun".
"Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya pengawasan anak oleh orang tua, serta perlunya edukasi mengenai hukum dan perlindungan anak di lingkungan masyarakat" ujar IPDA Afret Bire menutup penjelasannya. (DL)