Polsek Kota Lama Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan ke Kejari Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua terhadap tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan, ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Kupang.
Kegiatan tahap dua dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama IPTU Zainal Arifin Abdurahman, S.H, bersama penyidik pembantu BRIPKA Maurits Supri Patola dan BRIPKA I Nengah Sumarjana. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merujuk pada Laporan Polisi, Nomor: LP/B/66/IV/2025/Sektor Kota Lama, tertanggal 12 April 2025.
Adapun inisial dari ketiga tersangka, yakni NJB (22), warga Kelurahan Lasiana, NDT (18), warga Kelurahan Oesapa, dan AMS (21), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban dalam kasus ini, yakni seorang mahasiswa inisial RMM (21), asal Kabupaten Sumba Barat Daya yang tinggal Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Barang yang dicuri, berupa dua buah Handphone merk Redmi 13C dan Vivo Y17S.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pihak Polsek Kota Lama menyatakan komitmennya dalam menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami secara cepat, tepat dan tuntas dalam menangani tindak pidana pencurian, sehingga masyarakat kembali merasa aman dan nyaman,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, S.H.
Mantan Kapolsek Borong ini mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima, agar selalu berhati-hati terhadap aksi kejahatan yang dapat terjadi kapan pun dan dimana saja.
“Selalu waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, dan segera melapor ke kantor polisi terdekata atau melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110. Polri siap melayani kapan saja dibutuhkan,” kata Kapolsek Kota Lama. (AN)