Tahap Dua Kasus Penganiayaan, Polsek Koja Serahkan Tersangka ke Kejari Kota Kupang.

Tahap Dua Kasus Penganiayaan, Polsek Koja Serahkan Tersangka ke Kejari Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com — Polsek Kota Raja (Koja) melalui Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H, bersama Penyidik Pembantu AIPTU Ivan Tomasoa, S.H, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada (Jumat, 4/7/2025) siang.

 

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan bukti Laporan Polisi, Nomor: LP/B/42/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 09 Maret 2025, terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

Tersangka dalam kasus ini dengan inisial MAU, (20), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Sementara itu, korban dengan inisial ILPS, perempuan, (24), warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

 

Kegiatan tahap dua berlangsung lancar, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibu Nurma Rosyida, S.H, di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Alamat Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.

Kapolsek Koja AKP Leyfrids D. Mada, S.H dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilakukan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, terlebuh dahulu dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT.

 

“Sebelum tersangka diserahkan ke JPU, dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan tersangka dalam keadaan sehat rohani dan mental,“ ungkap Kapolsek Koja.

 

Setelah dinyatakan sehat, kemudian tersangka dibawa ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya oleh pihak Kejari Kota Kupang.

 

Pada kesempatan itu, mantan Kabag SDM Polres TTS ini mengingatkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena akan merugikan diri sendiri maupun keluaraga dan juga orang lain.

 

“Apabila ada suatu permasalahan yang terjadi, diimbau untuk dibicarakan secara baik, dengan melibatkan perangkat pemerintah di tingkat RT dan Rw hingga kelurahan termasuk dari Bhabinkamtibmas, agar dapat dicarikan Solusi penyelesaian dan tidak menimbulkan dampak hukum lebih lanjut,” ungkap Akp Frids Mada yang akrab disapa.

 

Penyidik, tambah Kapolsek, selalu bekerja secara professional dan tuntas dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, agar mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. (AN)