250 Pelanggaran Terjadi Selama Pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 di Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota telah selesai melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024 yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, dari data yang diperoleh Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, total kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024, adalah sebanyak 26 kecelakaan, dengan rincian korban meninggal dunia 2 orang, luka berat 3 orang dan korban luka ringan 36 orang, dengan kerugian material sebesar Rp. 8.800.000. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, roda dua sebanyak 30 kendaraan, roda empat 3 kendaraan, roda 6 (Truck) 4 kendaraan, dan korban pejalan kaki sebanyak 5 orang.
Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Operasi Zebra Turangga Polresta Kupang Kota, sebanyak 250 kendaraan yang terdiri dari, E-Tilang sebanyak 56 dan teguran sebanyak 194 pelanggaran, atau mengalami penurunan sebanyak 36%, dibandingkan dengan angka pelanggaran saat pelaksanaan Operasi Zebra Turangga di Tahun 2023, yakni sebanyak 388 pelanggaran.
“Data ini menjadi perhatian kita semua, agar selalu mengutamakan keselamatan dengan memperhatikan aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak melawan arus, tidak menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh miras atau alkohol, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak melanggar lampu lalu lintas