Polsek Kota Lama Bubarkan Kelompok Pemuda yang Miras di Pinggir Jalan.

Tribratanewskupangkota.com - Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor (SPKT Polsek) Kota Lama, Polresta Kupang Kota, membubarkan adanya kelompok pemuda yang sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di Rt.014/Rw.005, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada Minggu (23/2/2025) malam kemarin.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama Kompol Jemy Oktovianus Noke, S.H mengatakan, pembubaran para pemuda yang sedang miras, karena menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat atas potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Kami dapat informasi, langsung segera menerjunkan anggota piket SPKT (terdiri dari fungsi Samapta, Intelkam dan Reskrim) Polsek Kota Lama untuk melakukan pembubaran di lokasi," ungkap Kapolsek Jemy.
Kompol Jemy Noke yang dipromosi dalam jabatan baru menjadi Wakapolres TTU ini melanjutkan, selain pembubaran, anggota juga berikan himbauan atas perbuatan mereka yang dapat menimbulkan tindak pidana dan atau kejahatan.
"Dengan miras di pinggir jalan, dapat menjadi awal terjadi kejahatan atau tindak pidana, baik yang dilakukan oleh mereka yang miras itu sendiri atau warga lainnya, seperti pemalakan," sebut Kompol Jemy.
Selanjutnya, miras kami sita untuk dimusnahkan, kemudian kelompok pemuda itu kami minta untuk pulang ke rumahnya masing-masing.
"Terima kasih atas laporan dari warga, dengan kerjasama yang baik seperti ini, polisi dan masyarakat bersama-sama menciptakan kamtibmas yang kondusif," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Ngada itu. (AN)