Polsek Alak Tahap 2 Kasus Percabulan Anak di Penkase
Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka PL diketahui melakukan percabulan terhadap anak korban inisial MLE, di lokasi hutan dekat Tugu Tupitu, yang beralamat di Kelurahan Penkase Oelete, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat tanggal 27 September 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, setelah berkasnya lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 guna dilakukan persidangan untuk mendapat kepastian hukum.
Diceritakan mantan penyidik Bareskrim Polri ini, bahwa awalnya anak korban baru pulang dari sekolah, dan diminta orang tuanya untuk membeli tahu. Setelah sampai di depan Gereja Eden Kisbaki, tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor lalu menegur anak korban.
"Tersangka bertanya terkait tempat tinggal dari anak korban, dan menanyakan lagi tujuan anak korban yang saat itu sedang berjalan kaki," ujar Kapolresta, Rabu (15/1/2025).
Tersangka lalu memperkenalkan diri sebagai keponakan dari bapak anak korban, dan mengatakan kalau tersangka diminta apabila bertemu dengan anak korban, agar dibonceng ke lokasi penjualan tahu.
"Karena anak korban tidak percaya, tersangka kembali mengatakan kalau iya bukan orang jahat, jadi jangan takut," kata Kapolresta mengutip keterangan dari anak korban.
Anak korban lalu percaya dan naik sepeda motor tersangka. Keduanya lalu menuju ke dalam hutan, dan karena takut, diminta berhenti oleh anak korban karena jalan tersebut bukan menuju pabrik tahu.
"Anak korban minta berhenti, sehingga tersangka memarkirkan sepeda motor di bawah pohon di dalam hutan. Sambil berjalan kaki, anak korban bertanya dimana pabrik tahu, tersangka katakan ada di bawah dan meminta anak korban untuk terus mengikutinya. Tiba di tkp, tersangka kemudian memegang kedua bahu anak korban dan mendorongnya hingga anak korban terjatuh ke rerumputan kering. Dalam posisi tidur terlentang tersangka lalu mencabuli anak korban, kemudian anak korban berteriak meminta pertolongan dan berhasil lari ke jalanan," jelas Kombes Aldinan.
Anak korban lalu ditolong oleh pengendara yang lewat, dan bersama dengan tersangka dibawa ke Polsek Alak.
"Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 6 Huruf C Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolresta Aldinan.
Kapolsek Alak Akp Albertus Mabel, S.I.K yang dihubungi menerangkan, sebelum dilakukan tahap 2 tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan setelah dinyatakan sehat lalu tersangka diantar ke Kejari Kota Kupang.
"Tersangka kami pastikan dalam keadaan sehat sebelum diserahkan ke JPU, sehingga kami bawa ke Biddokkes Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkap Kapolsek Alak.
Tambah dia, kami terus tingkatkan pelayanan di bidang reserse, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cepat, tetap dan tuntas, sehingga anak korban segera mendapat keadilan dan kepastian hukum. (AN)