Polresta Kupang Kota Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah Kosong.

Polresta Kupang Kota Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Pembobol Rumah Kosong.

Tribrataneskupangkota.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dibawah pimpinan Kanit Jatanras Aiptu Moris Seran SH, Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di RSS Liliba Kel. Liliba Kec. Oebobo Kota Kupang, berhasil menangkap seorang Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan modus bobol rumah kosong.

 

Tersangka berinisial PUD berumur 40 tahun diamankan dikediaman nya RSS Oesapa Kelurahan Liliba.

 

PUD yang berprofesi sebagai pekerjaan swasta, memasuki rumah milik Liany Elisabeth Johannis yang pada saat itu sedang bepergian ke Rote sejak tanggal 22 Mei 2022 lalu.

 

Liany mengatakan bahwa pada tanggal 22 Mei 2022, saat itu korban pergi ke rote untuk berlibur dan meninggalkan kediamannya dalam keadaan kosong dan terkunci. Lalu pada tanggal 13 Juli 2022 saat korban pulang dari rote, korban melihat pintunya sudah rusak dan setelah dicek ternyata barang barang miliknya telah hilang diantaranya satu buah Laptop merk Acer warna Hitam, satu buah TV 32 Inch Merk Polytron warna Hitam dan Satu pasang speaker TV merk Polytron warna Hitam.

 

Lalu korban membuat laporan polisi di Polresta Kupang kota dan diterima oleh Kaspkt Aiptu Nanang dan langsung dibuatkan Laporan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/577/VII/2022/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT Tanggal 13 Juli 2022.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan pelacakan didunia maya yakni dengan memantau penjualan barang bekas.

 

Alhasil, ditemukan seseorang sedang menjual barang elektronik yang mana salah satu barang yang dijual mirip dengan barang milik Liani yang hilang.

Lalu Tim langsung mencari alamat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka diamankan satu buah laptop merk acer warna hitam. Dan setelah dilakukan pengembangan diamankan pula barang lain yakni TV merk Politron serta speaker TV merk Politron.

 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut catatan kepolisian, ternyata tersangka adalah seorang residivis dan spesialis Pencurian barang elektronik. (FN)