Polresta Kupang Kota Sita Miras, Petasan, Sajam, Serta Knalpot Racing di Hari Ke-13 Operasi Pekat Turangga 2022

Polresta Kupang Kota Sita Miras, Petasan, Sajam, Serta Knalpot Racing di Hari Ke-13 Operasi Pekat Turangga 2022

Tribratanewskupangkota.com - Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga 2022 hari ke-13 telah dilakukan oleh Polresta Kupang Kota pada hari Sabtu, 17 Desember 2022. Kegiatan tersebut diawali dengan apel pada pukul 21.00 Wita yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Kupang Kota, Kompol Joni F. M. Sihombing, S.E., M.M., SIK, di Lapangan Apel Polresta Kupang Kota. Kegiatan ini didampingi, Kasat Samapta, Wakasatres Narkoba, Kasubbagdalops, Kasikum, Kasi Dokes, dan Kasubbagwatpers serta diikuti oleh 105 Personil Polresta Kupang Kota.

Sasaran Operasi Pekat kali ini terjadi di sepanjang Jalan Timor Raya dari Bimoku sampai dengan Oesapa. Dalam operasi ini, personil Operasi Pekat berhasil mengamankan beberapa sepeda motor, miras (minuman keras), petasan dan senjata tajam. Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, sepeda motor Yamaha Vixon tanpa nomor polisi (Nopol) dan knalpot racing, sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol dan knalpot racing, sepeda motor Honda Beat knalpot racing dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX knalpot racing. Barang bukti lainnya yaitu, miras jenis sopi sebanyak 2 jerigen ukuran 5 liter, 9 botol sopi ukuran 600 mililiter, 4 botol sopi ukuran 1,5 liter dan 32 bungkus plastik sopi ukuran 600 mililiter. Barang bukti petasan jenis mercun sebanyak 16 buah merk Happy Flower, 8 buah merk Elang Mas dan 7 pack merk Bos 88. Personil juga menemukan dan mengamankan sajam dari saudara JM. 

Barang bukti yang diamankan personil Operasi Pekat diserahkan kepada Satuan Reskrim sedangkan untuk sepeda motor diserahkan kepada Satuan Lantas Polresta Kupang Kota. Terhadap pemilik barang bukti langsung didata, diberikan teguran dan dilakukan himbauan. 

Kegiatan berakhir pada pukul 23.00 dengan situasi yang kondusif. Kegiatan Operasi Pekat Turangga 2022 yang dilakukan oleh Polresta Kupang Kota dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat menjelang perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023.