Polresta Kupang Kota Laksanakan Sidang Disiplin Terhadap Anggota Yang Melanggar

Polresta Kupang Kota Laksanakan Sidang Disiplin Terhadap Anggota Yang Melanggar

Tribratanewskupangkota.com - Rabu, (12/10/2022) telah dilaksanakan sidang Kode Etik profesi Polri dan Sidang Disiplin anggota Polri Kesatuan Polresta Kupang Kota, di Aula Gereja Oikumene Polresta Kupang Kota, pukul 09.40 wita.

Perangkat sidang Kode Etik teridiri dari Ketua Komisi atau Pimpinan Sidang yaitu Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R. J. H., Manurung, S.H, S.I.K, M. Si, Wakil Ketua Komisi atau Wakil Pimpinan Sidang yaitu Kabag SDM AKP Teosasar M.M.,F. Ngulu, S.sos, M.M, Anggota Komisi yaitu Kabagren AKP Marthinus Ardjon, Penuntut Kasi Propam IPDA M. Iqbal, Sekretaris Baur Profos Bripka Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terduga PS Kasikum Iptu Apris Wahi dan PS Kasubsibankum Bripka Ricky Ndoen, SH dan Pengawal terperiksa Baur Profos.

 

Sidang Kode Etik Profesi terhadap Anggota Polresta Kupang Kota atas nama Bripka I.N.S Wujud perbuatan yang dilakukan yakni tentang perkara pelanggaran kode etik profesi polri berupa tidak profesional dalam pelaksanaan tugas Dari perbuatan yang dilakukan  Ketua Komisi memutuskan bahwa Perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan serta putusan terakhir terduga dipindah tugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Sidang Disiplin Anggota Polresta Kupang Kota yaitu Iptu D.Y.H dan Aiptu F.P Wujud perbuatan yang dilakukan yaitu tidak memproses tuntas Kasus yang dilaporkan. Keputusan Pimpinan Sidang yakni melakukan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan sesuai dengan SKHD nomor : Kep/01/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022.

Bripka Y.A , Wujud Perbuatan yang dilakukan tidak melaksanakan apel pagi, apel siang dan apel serah terima tugas jaga sebanyak lima kali. Dari perbuatan yang dilakukan terduga mendapat teguran secara tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan. Sesuai dengan SKHD nomor : Kep/03/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022.

Briptu V.A. S, Wujud Perbuatan yang dilakukan, bekerja sama dengan orang lain dalam mengeluarkan surat keterangan dokter. Keputusan Pimpinan Sidang yakni melakukan teguran tertulis, Mutasi Demosi dan Patsus selama 7 hari. Sesuai dengan SKHD nomor : Kep/04/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022.