Piket SPKT Polsek Alak Mediasi Kasus KDRT di Penkase, Pasutri Dimediasi dan Diimbau Kendalikan Emosi.
Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota memfasilitasi penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di RT. 23 RW. 03, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Rabu, 9/9/2026) sore. Peristiwa tersebut melibatkan Pasangan Suami Istri (Pasutri), yakni SN selaku suami dan ES selaku istri.
Akibat kejadian tersebut, ES mengalami luka pada bagian tangan, sementara SN mengalami luka cakaran pada tangan kanan. Kedua pihak kemudian dipertemukan di Polsek Alak untuk diberikan kesempatan menyampaikan permasalahan, serta mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi, musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Apabila terjadi perselisihan, masing-masing pihak diharapkan dapat mengendalikan emosi, menghindari tindakan yang dapat memperburuk keadaan, serta segera meminta bantuan pihak keluarga, tokoh masyarakat atau Kepolisian apabila persoalan tidak dapat diselesaikan sendiri.
“Jangan menjadikan emosi sebagai alasan untuk melakukan kekerasan. Setiap persoalan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan kepala dingin," pesan Kapolsek Alak.
Kami mengingatkan masyarakat, tambah AKP Ketut Setiasa, untuk saling menghormati dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih besar bagi keluarga. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

