Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara, Lima Laporan Polisi Tentukan Tindak Lanjut.
Tribratanewskupangkota.com — Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, memimpin gelar perkara terhadap sejumlah Laporan Polisi yang ditangani Unit Reskrim Polsek Alak, (Rabu, 9/9/2026) pukul 08.30 Wita. Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H., Panit Reskrim dan seluruh anggota Unit Reskrim.
Dalam gelar perkara tersebut, dibahas lima laporan polisi, yakni LP/B/8x/VI/2026 tentang Pengeroyokan yang diputuskan naik ke tahap penyidikan, LP/B/8x/VI/2026 tentang Pengancaman yang naik sidik, serta LP/B/3x/III/2026 tentang Pengerusakan yang diputuskan henti penyelidikan. Selanjutnya, LP/B/6x/V/2026 tentang Pencurian Handphone di atas kapal diputuskan henti penyelidikan, sedangkan LP/B/9x/VII/2026 tentang Penipuan diputuskan naik ke tahap penyidikan. Seluruh keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi terhadap fakta, serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.

Kanit Reskrim Polsek Alak IPDA Frengky Patola, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap hasil gelar perkara sesuai keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap perkara yang naik ke tahap penyidikan, kami akan melakukan proses penyidikan secara profesional. Sementara perkara yang masih memerlukan pendalaman akan kami tindak lanjuti dengan melengkapi keterangan saksi maupun alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, menekankan pentingnya penanganan setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Gelar perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Alak dalam memberikan kepastian hukum, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kapolsek Alak. (BD)
Humas Polresta Kupang Kota

