Personel Polres Kupang Kota Amankan Giat Eksekusi Risalah Lelang Obyek sengketa Oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang

Personel Polres Kupang Kota Amankan Giat Eksekusi Risalah Lelang Obyek sengketa Oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang

 

Tribratanewskupangkotacom- Upaya memberikan Rasa aman Personel polres Kupang Kota melaksanakan Eksekusi Risalah Lelang Obyek sengketa Oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang berdasarkan surat penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang Nomor : 14/pen.Pdt.Sita.eks/RL/2022/PN.Kpg. tanggal 02 Maret 2022 : Risalah Lelang Nomor : 186/69/2018 tanggal 04 Desember 2018 ,
bertempat di di Jln. W. Monginsidi, Kel. Fatululi, Kec. Oebobo Kota Kupang.

Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag OPS polres Kupang kota, Kapolsek Oebobo, Kasat Sabhara polres Kupang kota,Panitera Muda Perdata, Tim Jurusita Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Lurah Fatululi beserta Staf,Kuasa hukum pihak pemohon dan Kelurga pihak termohon.

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan sita eksekusi Risalah Lelang dari Pihak Termohon eksekusi Stanly Sanjaya, Cs tidak menerima kegiatan tersebut dikarenakan Risalah Lelang tersebut tidak sesuai dengan Kutipan yaitu dalam risalah lelang seharusnya bukan Joice Mbatu sebagai pemenang karena tidak pernah mengikuti lelang tersebut yang sebenarnya menurut termohon Pemenang Lelang tersebut yaitu orang lain.

Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan mendapatkan pengamanan oleh Personil Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo serta di pantau langsung oleh  Kabag OPS polres Kupang Kota.