Peragakan 25 Adegan, Polresta Kupang Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anak di Airnona.

Peragakan 25 Adegan, Polresta Kupang Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anak di Airnona.

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Raja menggelar rekonstruksi menyeluruh terkait kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, Senin (12/01/2026). Rekonstruksi yang memperagakan 25 adegan ini dilaksanakan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Perca, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja.

Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan dihadiri secara lengkap oleh seluruh elemen penegak hukum serta pihak-pihak terkait guna menjamin transparansi dan keakuratan fakta. Adapun yang hadir dalam rekonstruksi tersebut antara lain Kanit PPA Polresta Kupang Kota Ipda Adam Tupitu beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek Kota Raja Ipda Frid Sia, S.H., beserta anggota Kanit Jatanras beserta anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, seluruh saksi, korban, dan para tersangka, Penasihat Hukum (Pengacara) dari pihak korban maupun pihak tersangka, Pekerja Sosial (Pedsos) untuk mendampingi proses hukum yang melibatkan anak.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K melalui Kanit PPA Ipda Adam Tupitu menjelaskan dalam rekonstruksi ini, para tersangka memperagakan 25 adegan yang mencakup awal mula penjemputan paksa korban EA hingga terjadinya aksi pengeroyokan secara bersama-sama.

“Terungkap dalam adegan tersebut bagaimana para tersangka D, A, J, Y, F, dan M melakukan tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hingga menginjak korban secara berulang kali di depan rumah saudara CI”, Jelas Ipda Adam.

Kehadiran Pekerja Sosial (Pedsos) dalam rekonstruksi ini sangat krusial mengingat status korban yang masih di bawah umur, guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan. Selain itu, kehadiran para pengacara dari kedua belah pihak memastikan bahwa seluruh reka adegan dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan hak asasi para pihak yang terlibat.

Momen paling kritis terlihat pada adegan saat tersangka D memperagakan upaya pelemparan batu yang menyerempet telinga korban. Semua adegan ini disaksikan langsung oleh Jaksa dan para pengacara untuk dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa kehadiran seluruh pihak secara lengkap di lapangan sangat membantu dalam mempercepat penyelesaian berkas perkara.

"Dengan hadirnya korban, seluruh tersangka, para saksi, didampingi pengacara dan Pedsos, kita dapat melihat secara jernih peran masing-masing orang dalam 25 adegan tadi. Ini adalah langkah penting menuju pelimpahan berkas ke kejaksaan," ungkap Kombes Djoko.

Rekonstruksi berakhir pada pukul 13.00 Wita dalam situasi yang aman dan kondusif, meskipun sempat menjadi perhatian warga sekitar yang ingin melihat jalannya rekonstruksi tersebut. (RA)