Penyebar Berita Hoax, Diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota

Penyebar Berita Hoax, Diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com - Beberapa waktu yang lalu, tersiar kabar melalui WhatsApp Grup, terkait dengan keadaan pasca kasus pembunuhan di Kelurahan Oesapa, yang membuat warga Kota Kupang menjadi cemas.

Kabar yang cepat tersiar tentang adanya warga yang melakukan pemalangan badan jalan, di Jalan Suratim, Jalan Oesapa, Jalan Sumba dan Jalan belakang Kampus STIM, yang dihubungkan dengan kasus pembunuhan di Kelurahan Oesapa, berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota.

IF diamankan di bilangan Jalan Timor Raya, depan Supermarket Hemart, depan lapangan Sitarda, Kelurahan Lasiana, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras. IF yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ini, yang menyebarkan berita terkait dengan keadaan di Kelurahan Oesapa, sehingga membuat warga Kota Kupang menjadi resah.

IF ini adalah orang yang  menyebarkan berita bohong atau Hoax, melalui WhatsApp Grup, dan disebarkan dengan cepat secara berantai ke warga yang lain, demikian dikatakan Kasubnit Jatanras ketika ditemui tribratanewskupangkota.com di Mapolresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, membenarkan penangkapan terhadap IK tersebut. "Setelah kami mendapat pesan berantai itu, kami lakukan pelacakan melalui nomor handphone pelaku, dan saya perintahkan tim Jatanras untuk segera bergerak mengejar dan menangkap pelaku, agar bertanggungjawab di depan hukum atas informasi bohong yang telah disebarnya", ucap mantan Kapolres TTU itu.

IF ini bergabung ke grup WhatsApp Bola dengan nama Real Madrid, lalu di dalam grup itu ada nomor yang tidak dikenal menaikkan informasi itu, tanpa Cross check, IF langsung men-copy informasi itu, dan dibuang atau disebar lagi ke grup Divisi Humas PRMI Kupang, dan selanjutnya IF tidak tahu kalau sampai tersebar ke mana-mana dan membuat resah warga Kota Kupang.

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota tersebut menambahkan, saat ini pelaku penyebar berita Hoax IF, kami amankan di Polresta dan dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan pemberitaan bohong yang disebarkan.

"Kini pelaku telah diamankan, dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Kupang Kota", lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku, kami juga amankan barang bukti, yakni sebuah Handphone merk Vivo serta satu buah SIM Card simPATI atas nama pelaku. Semua kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kombes Krisna. (FN)