Buser Polsek Maulafa Tangkap TSK Pencurian
Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Senin (28-11- 2022) sekitar pukul 02.00 wita Austiray William Virgiano Umbu Djima, 25 tahun yng kesehariannya sebagai wirausaha dan beralamat di jalan Frans da romes Kelurahan Maulafa kecamatan Maulafa Kota Kupang kaget ketika dibangunkan oleh Moritz Polin bahwa ada orang yang masuk ke dalam rumah.
Mendengar informasi itu lalu wili demikian disapa langsung bangun dan menuju kearah belakang rumah dan mendapati seseorang laki laki berisial AFRB, 19 tahun seorang pelajaran SMA disalah satu sekolah di kota kupang yang beralamat dijalam Amabi kelurahan Maulafa Kota Kupang sedang berada di dalam rumah dan langsung mengamankan nya.
Karena pelaku merontak dan mengancam Wiki kemudian Wili menyuruh pelaku untuk meninggalkan rumahnya.
Namun sekitar pukul 03.15 wita Ardian Steven Nahak kembali melihat pelaku sudah berada di belakang rumah Wili sehingga Ardian kembali membangunkan Wili dan bersama-sama mengejar pelaku. Namun pelaku sudah melarikan diri.
Sekitar pukul 07.30 wita, Wili melihat dompet dan tas istrinya sudah berada di ruang tamu, lalu Wili mengecek barang-barang lainnya yang berada dikamar dan halaman dan di dapati sepeda merk Polygon warna Kuning merah dan pompa dinamo aquarium sudah hilang.
Atas kejadian itu, Wili datang ke Polsek Maulafa untuk membuat laporan kasus pencurian dan diterima oleh Kaspk Polsek Maulafa Aipda Erasmus Y. Seso Toa, senin (28-11-2022) pukul 08.30 Wita.
Setelah membuat Laporan Polisi, selanjutnya Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga menginstruksikan kepada kanit reskrim Iptu D. Y. Hendrik untuk mencari dan menemukan tersangka. Tidak butuh waktu lama, sekitar 10 jam setelah Laporan dibuat, tim buser Polsek Maulafa dibawah komando Aipda John Hosea Adoe S. H langsung menangkap tersangka bersama dengan barang bukti dan dibawa ke Polsek Maulafa.
Tersangka di jerat pasal 362 tentang pencurian, dan terhadap tersangka telah di lakukan penangkapan dan diamankan didalam sel Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.