Penertiban PPKM Polres Kupang Kota dan Pemerintah di Wilayah Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com - Guna memberikan edukasi Protokol Kesehatan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Kupang.Pada Selasa malam (15/06/2021) anggota Polres Kupang Kota bersama dengan Instansi Pemerintah Daerah melaksanakan Patroli dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan di awali dengan apel bersama yang bertempat didepan Mapolres Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Kupang Kota Iptu David Neto.
Iptu David Neto menjelaskan bahwa pelaksanaan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),tersebut dengan sasaran kerumunan masyarakat di tempat usaha, pusat belanja, tempat hiburan malam, dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
Selanjutnya personil Polres Kupang Kota bersama Instansi Pemerintah Daerah memberikan himbauan dan penertiban jam operasional pelaku usaha yang hanya bisa beroperasi sampai jam 9 malam dan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat Kota Kupang yang sedang melaksanakan aktivitas diluar rumah untuk mengendalikan dan memutus mata rantai Penyebaran Covid 19,”kata Kasat Sabhara Polres Kupang Kota. (Jy)