Penangkapan Tersangka Cabul anak dibawah Umur oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota.

Penangkapan Tersangka Cabul anak dibawah Umur oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota kembali menangkap tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di jalan A. Nisnoni Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang senin (19-9-2922) siang. 

 

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu Moris Seran dilakukan setelah Tim berhasil mengamankan seorang anak perempuan yang sejak tanggal 14 September 2022 menghilang dari rumah. 

 

Korban Mawar (samaran), 14 tahunn, awalnya meninggalkan rumah dan pergi ke sekolah disalah satu sekolah di bilangan Kota Kupang hari Kamis tanggal 14 September 2022 pagi, namun setelah beberapa hari korban tidak pulang dan dicari oleh orang tua korban lalu orang tua melapor ke Polresta Kupang Kota terkait anak hilang lalu pada senin (19-9-2022) korban diamankan di jalan A. Nisnoni kelurahan Airnona. 

 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, didapat informasi bahwa korban telah di cabuli oleh seorang sopir microlet berinisial AA alias Rio.

Awal cerita, Mawar keluar dari rumah menuju sekolah. Setelah beberapa jam mengiikuti pelajaran, lalu Mawar meminta ijin kepada guru untuk mengikuti latihan sasando di taman budaya Kota Kupang dalam rangka konser 1000 sasando di labuan bajo namun tidak diijinkan oleh guru tersebut dan atas jasa wakil ketua OSIS lalu Mawar pun menuju ke taman budaya. 

 

Mawar menggunakan angkot jurusan Kupang - Oebufu (line 6) dengan tujuan taman budaya namun Mawar mengurungkan niatnya oleh karen takut dicari oleh Wali Kelas sehingga Mawar memutuskan untuk turun di Terminal Kupang karena melihat angkot milik Pelaku RIO dengan jurusan Kupang - Noelbaki dengan harapan dapat diantar pulang oleh Rio. 

 

Dalam perjalanan Mawar merasa takut terhadap orang tua karena sempat berpikir bahwa permasalahannya di Sekolah telah diketahui oleh para Guru serta Orang Tua, sehingga Mawar memutuskan tidak pulang ke rumahnya dan meminta tolong Rio untuk membantu Mawar mencari tempat tinggal sementara, dan atas permintaan Mawar, Rio membawa Mawar ke Home Stay Bintang Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

 

Setibanya di Home Stay Bintang, Rio memaksa agar Mawar membuka baju untuk mandi bersama namun Mawar menolaknya. Karena terus dipaksa, akhirnya Mawar menuruti permintaan Rio dan mereka mandi bersama. Setelah mandi, kemudian Rio mengajak Mawar untuk tidur bersama dan dengan ancaman akan melaporkan Mawar ke orang tuanya. 

 

Rio dan mawar pun melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Setelah itu Rio meninggalkan Home Stay Bintang dengan alasan hendak mencari pakaian untuk Mawar karena Mawar masih mengenakan pakaian seragam. 

 

Pada keesokkan harinya sekitar pukul 04.00 Wita, Rio bersama temannya AM dengan menggunakan sepeda motor kembali ke Home Stay Bintang dengan membawa pakaian untuk digunakan Mawar., dan setelah berganti pakaian, lalu Rio, AM dan mawar menuju rumah keluarga AM di desa Baun Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang dengan tujuan bersembunyi sambil menunggu kapal yang akan ke Bali. 

 

Setibanya di Baun, mereka beristirahat namun tuan rumah akhirnya mengetahui bahwa mawar adalah anak hilang yang sementara dicari oleh pihak Kepolisian, sehingga mereka menelpon AM dan meminta agar membawa kembali mawar ke orang tuanya atau ke pihak yang berwajib, namun AM dan Rio membawa Mawar ke Home Stay Clarichie Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang dan Setelah dari Home Stay Clarichie, kemudian Rio membawa Mawar ke Kos miliknya di Jalan A. Nisnoni RT 010 RW 003 Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja Kota Kupang hingga diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota. 

 

Pengembangan selanjutnya oleh Tim Jatanras, didapati pula bahwa antara Mawar dan Rio sudah berhubungan badan sebanyak dua kali, dan Mawar juga sempat menggunakan aplikasi Michat karena merasa kecewa diputuskan oleh pacarnya, bahkan sudah melayani dua orang laki laki dengan imbalan empat juta rupiah. 

 

Saat ini kedua pelaku yakni RL dan CMYL yang melayani Mawar melalui aplikasi Michat sudah diamankan di Polresta Kupang