Nomenklatur 2 Polsek di Polresta Kupang Kota Berganti Nama, Kapolsek Mendapat Pengukuhan
Tribratanewskupangkota.com - Nomenklatur 2 Polsek di jajaran Polresta Kupang Kota berganti nama, setelah mendapat Surat Keputusan dari Kapolda NTT, Nomor: KEP / 75 / III / 2024, tanggal 21 Februari 2024.
Perubahan nomenklatur tersebut, dalam rangka penyelarasan nomenklatur Polsek, dengan wilayah administrasi tingkat Kecamatan, sesuai dengan lokasi keberadaan Polsek.
“Benar, untuk nomenklatur 2 Polsek dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota mengalami perubahan, diantaranya yakni Polsek Oebobo berganti nama menjadi Polsek Kota Raja dan Polsek Kelapa Lima menjadi Polsek Kota Lama," ungkap Kasihumas Polresta Kupang Kota IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly, Senin (11/3).
Dengan dilakukannya perubahan nomenklatur tersebut, akan tercipta organisasi Polri yang lebih kuat dan Presisi.
“Setelah perubahan ini, semua anggota dari Polsek tersebut wajib mempersiapkan diri menuju pelayanan Polri yang semakin lebih baik lagi," ujar Kasihumas lagi.
Perubahan itu juga, lebih lanjut dikatakan, merupakan langkah Polri agar lebih dekat dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan, pungkas IPDA Franky.
Untuk diketahui, Kapolda NTT juga telah mengukuhkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dengan nomenklatur baru di jajaran Polresta Kupang Kota, yaitu AKP Ricky Dally, S.H jabatan Kapolsek Oebobo dikukuhkan sebagai Kapolsek Kota Raja.
Kemudian, AKP Jemy Oktovianus Noke, S.H jabatan Kapolsek Kelapa Lima dikukuhkan sebagai Kapolsek Kota Lama.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolda NTT, Nomor: ST / 144 / III / KEP. / 2024, tanggal 11 Maret 2024. (AN)