NGOPI Bareng Kapolresta Kupang Kota Digelar di Halaman Parkir Rukun Jaya TDM

NGOPI Bareng Kapolresta Kupang Kota Digelar di Halaman Parkir Rukun Jaya TDM

Tribratanewskupangkota.com- Sabtu05 November 2022 Pukul 20.00 Wita, bertempat di halaman parkiran Rukun Jaya TDM Jalan Bundaran PU No.75, KelurahanTuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, telah berlangsung kegiatan Ngopi (ngobrol pinggiran) Bareng Polresta Kupang Kota.

 

"Pada kesempatan ini kami ingin mendapatkan informasi dari masyarakat yang hadir disini untuk memberikan masukan, kritikan dan saran yang bisa membangun Polresta untuk melayani masyarakat lebih baik lagi. Kami juga berharap agar pada kesempatan ini bukan hanya tokoh adat dan orang tua yang hadir pada kesmpatan ini tapi kami juga berharap ada juga generasi muda seperti mahasiswa yang turut ambil bagian dari kegiatan ini". Ucapa Kapolresta Kupang Kota sambil membuka kegiatan Ngopi.

Kegiatan ngopi kali ini membahas terkait persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun masalah sosial yang terjadi di masyarakat. 

 

Kegiatan ini di hadiri Kapolresta Kupang Kota Kombespol Rishian Krisna Budhiaswanto. SIK. SH. MH, Waka Polresta Kupang Kota, Kapolsek Oebobo, Kasat Lantas, Kasat Intel, Babinsa TDM, Lurah TDM, Ketua RT RW, Linmas, Ketua Karang Taruna TDM, Simon Djangga, Pemilik Toko Rukun Jaya, Bapak Elvan, masyarakat TDM, Kayu Putih dan sekitarnya. 

Kapolresta Kupang Kota memberikan kesempatan kepada warga masayarakat Kota Kupang untuk bertanya maupun menyampaikan keluhan terkait Kamtibmas maupun permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat.     

 

Dalam kegiatan ini banyak masyarakat yang bertanya maupun memberikan masukan seperti bapak Abdulah ketua Rw 006 kelurahan kayu putih, ia menyampaikan bahwa di warga kayu putih sering terjadi kerusuhan di mana sering terjadi keributan pada acara-acara atau pesta saya minta dari Polresta harus memberikan batas waktu atau surat ijin di saat warga membuat acara dan sering warga kami yang kos pada wilayah TDM mereka memiliki motor tapi tidak memiliki Plat DH.

"Pada intinya bahwa semua acara-acara maupun pesta harus ada ijin dan pada pukul 00:00 wita acara sudah harus bubar, dan saya sudah menyuruh Kapolsek maupun Babinkamtimas selalu monitor terkait semua keluhanan yang terjadi pada warga sekitarnya supaya tidak terjadi kerusuhan pada tempat-tempat acara dan yang mengkonsumsi minuman di tindak dengan tegas. Diinformasikan kepada kami pihak kepolisian, untuk segera menyampaikan apabila ada pesta yang sudah melewati waktu yakni pukul 00.00 untuk di tertibkan sehingga tidak mengganggu masyarakat yang beristirahat pada malam hari. 

Kemudian terkait dengan masyarakat yang Kos yang memiliki motor harus melengkapi surat-surat kendaraan dan bagi bapak ketua Rw jika menggetahui warga TDM yang memiliki kedaraan tidak melengkapi kelengkapan berkendera harus melaporkan kepada kami agar kamu bisa bertindah secara aturan dalam berkendara roda dua". Tanggapan Kapolresta Kupang

 

Lurah TDM menyampaikan 

Kebanyakan kasus tindak pidana penganiayaan dimulai karena miras, apakah penjualan miras sudah ada ijin resmi.

 

"Terkait dengan ijin miras, tentunya ada ijin. Namun perlunya kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi minuman keras. Perayaan Pesta merupakan sebuah kebiasaan yang sudah menjadi tradisi khususnya di Kota Kupang, namun perayaan pesta harus menpedulikan hak- hak orang lain, tentunya hal tersebut menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini polresta Kupang Kota, namun hal tersebut tentunya juga menjadi tanggung jawab kita bersama, apabila terjadi intensitas kerawanan dapat menghubungi pos polisi terdekat dan menyampaikan permasalahan". Jawab Kapolresta Kupang Kota

 

 

Albertina (Mahsiswi) menyampaikan

Kenapa Polisi selalu melakukan Penilangan di malam hari di tempat yang sama seperti bundaran PU dan Lampu Merah . Kemudian pada hari senin sampai kamis sering terjadi kemacetan di jalur Bundaran PU, mohon untuk dilakukan penempatan anggota untuk menguranggi kemacetan. 

 

"Sebaiknya sebelum keluar rumah lengkapi kelengkapan kendaraan dan administrasi, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sekarang sudah tidak diperbolehkan pengejaran namun apabila bisa di berhentikan maka sebaiknya di berhentikan. Terkait kemacetan, kami akan melaksanakan rekayasa lalu lintas pada jam macet di Bundaran PU dan saya sudah menempatkan anggota-anggota di sempanjang jalan maupun cabang-cabang yang adi di Kota Kupang". Kata Kapolresta Kupang Kota

 

Kegiatan Ngopi (ngobrol pinggiran) yang dilaksanakan oleh Polresta Kupang Kota ini, sebagai bentuk edukasi dan wadah untuk mencari solusi dalam pemecahan masalah maupun penyampaian informasi dari masyarakat terkait kamtibmas ataupun permasalahan sosial lainnya yang terjadi di Kota Kupang.

 

Selain pelaksanaan ngopi barang tersebut Polresta Kupang Kota juga mengadakan pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat Kota Kupang sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Kupang. (YN)