Meninggalnya Transpuan Desy, Polresta Kupang Kota Telah Tetapkan 3 Tersangka

Meninggalnya Transpuan Desy, Polresta Kupang Kota Telah Tetapkan 3 Tersangka

Tribratanewskupangkota.com - Sabtu, (23\12\2023) Penyidik Polresta Kupang Kota terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, terkait dengan meninggalnya transpuan atas nama Desy Aurelia alias Oktovianus Tafuli, yang ditemukan warga tergeletak di emperan toko dekat SMA Negeri 7 Kota Kupang, Alamat Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa.

Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk lainnya, penyidik Polresta Kupang Kota telah menetapkan tiga orang tersangka, yang saat ini diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diidentifikasi sebagai RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16). Sementara tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi, nomor: LP / B / 1142 / XII / 2023 / SPKT / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, berawal  dari laporan saksi bernama Yusuf Tafuli yang merupakan keluarga dari korban. Peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 13 Desember 2023 di pertokoan Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bermula pelapor melihat postingan di facebook, saat itu juga pelapor langsung ke rumah sakit Leona, dan sampai disana ternyata benar korban bernama Oktovianus Tafuli, seorang transpuan yang telah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H saat dikonfirmasi oleh tribratanewskupangkota.com menyampaikan, bahwa sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk lainnya.

“Kasus ini bermula dari terjadinya cekcok antar korban dan tukang ojek di TKP. Pada saat itu, para tersangka kebetulan sementara berada di TKP dan sedang duduk minum minuman keras dengan jarak sekitar 20 meter, mereka mendengar suara teriakan seorang perempuan, para tersangka mendekati sumber suara, ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan. Dan karena korban pada saat itu membuat keonaran, sehingga para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap AKP Yohanes.

Lebih lanjut kasat reskrim menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan, para tersangka menuju ke kolam Tofa untuk membakar semua barang milik korban, yaitu tas dan alat catok rambut, serta membakar bambu yang mereka gunakan sebagai alat untuk menganiaya korban, selanjutnya korban dibawa ke pertokoan dan korban diletakkan di emperan toko di sekitar SMA Negeri 7, para tersangka lalu pergi ke Kecamatan Kupang Barat untuk mencari orang pintar (dukun), tetapi tidak berhasil hingga para tersangka diamankan oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota. (AM)