NS Pemilik Senjata Api Rakitan, Membakar Diri Saat Hendak Diamankan

NS Pemilik Senjata Api Rakitan, Membakar Diri Saat Hendak Diamankan

Tribratanewskupangkota.com - Senin, (25\12\2023) pukul 16.30 Wita, bertempat di Rt.022/Rw.006 Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, telah terjadi upaya bunuh diri dari pelaku berinisial NS (40), seorang buruh serabutan yang diduga sebagai pemilik senjata api rakitan.

 

Kejadian bermula ketika personel piket siaga Polsek Alak menerima informasi bahwa NS menyimpan senjata api rakitan di rumahnya. Polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Alak IPDA Rajab Arkiang.

Tiba di lokasi, Piket Polsek Alak mencoba bernegosiasi dengan NS, namun yang bersangkutan menolak untuk keluar.

Beberapa saat kemudian, asap keluar dari rumah NS, Piket Polsek Alak mendobrak pintu rumah dan menemukan NS dalam keadaan terbakar.  Piket Polsek Alak segera memadamkan api dan membawa NS ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Uly Kupang.

Pada saat penggeledahan di TKP, personel Polsek Alak menemukan 5 senjata api rakitan, sementara satu senjata rakitan sebelumnya telah diamankan oleh saksi Melkianus.

Saksi Melkianus mengungkapkan, bahwa ia menemukan senjata tersebut di rumah NS pada (22/12/2023). Ia mencurigai NS setelah salah satu warga mengalami kehilangan karpet, kemudian Melkianus masuk dan menggeledah rumah NS dan menemukan 1 buah senjata api rakitan. Kemudian pada (25/12/2023), Melkianus melaporkan kepada Ketua Rt setempat. Kemudian, mereka bersama-sama langsung mendatangi rumah terduga pelaku, melihat kedatangan Melkianus dan ketua Rt, NS langsung menutup pintu rumah dan tidak mau keluar.

 

Kapolsek Alak Kompol Edy, S.H., M.H., saat dihubungi oleh tribratanewskupangkota.com menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NS adalah pemilik senjata api rakitan yang melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara membakar diri karena ketahuan memiliki senjata api rakitan. Dari penggeledahan di TKP, ditemukan  sebanyak enam pucuk senjata api rakitan.

“Saat ini saksi-saksi sementara dilakukan pemeriksan (BAP) oleh Unit Reskrim Polsek Alak, sedangkan pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih mendapatkan perawatan medis di RSB Drs. Titus Uly Kupang, karena mengalami luka bakar yang serius,” ungkap Kompol Edy. (AM)