Tawarkan Pekerjaan, Tersangka Percabulan dan Persetubuhan Anak Resmi Dilimpahkan PPA Satreskrim Polresta ke Kejaksaan.

Tawarkan Pekerjaan, Tersangka Percabulan dan Persetubuhan Anak Resmi Dilimpahkan PPA Satreskrim Polresta ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, kembali melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua terhadap tersangka kasus percabulan dan persetubuhan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Tersangka berinisial MEL (26), warga Kelurahan Maulafa, kini resmi dilimpahkan bersama barang bukti setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Anak korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial KMS, yang berdomisili di RSS Baumata, Kabupaten Kupang.

 

Dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika anak korban kabur dari rumah dan menuju salah satu minimarket di wilayah Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Di sebuah minimarket di Oesapa, tersangka datang menghampiri anak korban dan mengajaknya berbincang. Tersangka kemudian mengiming-imingi anak korban dengan tawaran pekerjaan, hingga akhirnya anak korban bersedia ikut ke kamar kos milik teman tersangka di Kelurahan Oesapa,” beber Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, (Sabtu,5/7/2025).

 

Setibanya di kamar kos, lanjut Kapolresta menceritakan, tersangka melakukan tindakan percabulan dan persetubuhan terhadap anak korban, yang mana perbuatan tersebut terjadi secara berulang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana,” sebut Kombes Aldinan.

 

Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan serta perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus yang melibatkan anak, sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap kelompok rentan,” ujar Kapolresta.

 

Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan tindakan pencegahan, dan segera melapor apabila mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, agar segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun restorative justice,” kata Kapolresta Kupang Kota. (AN)