Lakukan Penganiayaan Berat, Yopi Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.

Lakukan Penganiayaan Berat, Yopi Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com - MR alias Yopi (34) ditangkap Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H karena melakukan penganiayaan berat terhadap korban HNW (50). Penganiayaan diketahui dilakukan pada Minggu 16 Maret 2025 dini hari, bertempat di rumah korban, Jalan Gunung Fatuleu, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak ini, ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan telah mengakui perbuatan kejamnya itu.

 

"Kami telah tangkap dan amankan terduga pelaku karena menganiaya korban hingga mengalami lebam memar, dan luka di sekitar area mata," ucap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si di ruangan kerjanya, Rabu (19/3) sore.

 

Kapolresta Aldinan lalu menguraikan, bahwa saksi JP (28) pada dini hari sekitar pukul 03:30 WITA, terbangun dari tidur dikarenakan mendengar teriakan keras dan tangisan dari korban.

"Saksi lalu bangun dan berlari ke depan kamar korban, dan melihat korban sedang tidur tergeletak di lantai kamar dalam kondisi lebam memar dan berlumuran darah, serta mengeluarkan urine," beber Kombes Aldinan Manurung.

 

Sambungnya, saksi lalu melihat terduga pelaku bersama dua orang wanita yang tak dikenal, keluar dari rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

"Saksi kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk mendapatkan penanganan secara medis," ujar dia lagi.

 

Motif sementara, terduga pelaku merasa emosi terhadap korban, dan menganggap korban merusak hubungan rumah tangga terduga pelaku, dikarenakan korban mencoba menghubungi istri dari terduga pelaku untuk menyampaikan bahwa terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

"Diduga antara korban dan terduga pelaku pernah memiliki hubungan asmara, namun hal itu masih akan terus didalami dengan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota," sebut Kapolresta lagi.

 

Terduga pelaku, tambah mantan Kapolres Kupang itu, saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota, dan kami kenakan Pasal 354 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (AN)