Komitmen Lakukan Strong Point, Kapolresta Kupang Kota Minta Anggota Laksanakan Secara Konsisten Setiap Pagi

Komitmen Lakukan Strong Point, Kapolresta Kupang Kota Minta Anggota Laksanakan Secara Konsisten Setiap Pagi

Tribratanewskupangkota.com – Terima kasih atas tugas yang telah dijalankan dengan baik, sehingga situasi Kamtibmas di Kota Kupang masih dalam kondisi kondusif, demikian ungkapan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam arahan apel pagi.

 

Apel jam pimpinan tersebut, berlangsung di Lapangan Hitam Polresta Kupang Kota, Senin (29/1/2024), dan diawali dengan pengecekan kehadiran personel oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Kompol Herman Bessie.

Tampak hadir, para Kepala Bagian, Kepala Satuan, Kapolsek, Kepala Seksi, perwira dan bintara, serta aparatur sipil negara Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran.

 

Dalam arahannya, orang nomor satu di Polresta Kupang Kota tersebut meminta pelaksanaan Strong Point (pengaturan lalu lintas di titik rawan kemacetan) pagi tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen yang telah dibangun bersama.

 

Strong Point terus digiatkan, untuk membantu masyarakat yang hendak beraktifitas ke kantor, maupun pelajar yang berangkat ke sekolah, demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ujar Kapolresta.

 

Selain itu, dapat mencegah pelanggaran lalu lintas maupun kejahatan yang mungkin dapat terjadi.

 

“Semua anggota Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran, mengemban fungsi lalu lintas, karena keterbatasan jumlah personel lalu lintas, sehingga dibutuhkan kerjasama dari seluruh personel. Namun utamanya, laksanakan tugas itu dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, tanpa harus diawasi,” harap Kombes Aldinan Manurung.

 

Tambahnya, hak-hak anggota telah diberikan, maka kini kewajiban untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab, tutupnya.

 

Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Kupang Kota mengingatkan personel yang akan melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa, agar laksanakan pengamanan dengan humanis, layani masyarakat dengan baik karena kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, telah diatur dan dilindungi dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia. (AN)