Kapolresta Paparkan TPPO Dalam Kegiatan Temu Daerah Ke III BEM Nusantara NTT
Tribratanewskupangkota.com-Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto S.H.,S.I.K.,M.H menghadiri kegiatan Temu Daerah Ke-III BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Nusantara NTT dengan Tema Aktualisasi Gerakan Pemuda Mahasiswa dalam mewujudkan pesta demokrasi 2024 yang damai, Jumat (28/07/2023) di Gedung Aula Pramuka kelurahan Oesapa Selatan.
Dalam Kegiatan tersebut Kapolresta menjadi narasumber membawa materi tentang kasus tindak pidana perdagangan orang dengan dihadiri kurang 100 peserta dari berbagai aliansi BEM seluruh Nusa Tenggara Timur.
Kemudian dalam sesi tanya jawab salah satu peserta memberikan pertanyaan kepada Kapolresta kupang Kota mengenai upaya preventif apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Kapolresta mengatakan dari kasus Tindak pidana perdagangan orang sudah 22 perkara terselesaikan diketahui modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku saat ini cukup cerdik sehingga memang ada kendala yang di hadapi namun tetap bisa terselesaikan ini adalah bentuk keseriusan polda NTT dalam menangani TPPO.
"Kalo bicara tentang penyelesaian Kasus apakah sudah maksimal atau belum tentunya belum karena berbagai faktor mulai dari faktor prasarana, faktor kebudayaan, faktor ekonomi , faktor pendidikan dan faktor masyarakat itu sendiri.
Saat ini polda NTT serta Jajaran sudah membuat satgas TPPO para bhabinkamtibas bekerja sama dengan perangkat kelurahan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang OTP ini dan Polresta juga membuat program jumat curhat yang memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi serta membuka tirai antara polisi dan masyarakat sehingga masyarakat dapat menyampaikan kritik dan saran.
Kapolresta kupang kota juga sudah menekankan pentingnya pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan tindak pidana kepada seluruh personelnya, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mebdorong seluruh personelnya untuk aktif memberikan himbauan terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (RA)