Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Penikaman di Jalan Farmasi Liliba

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Penikaman di Jalan Farmasi Liliba

Tribratanewskupangkota.com - Selasa (05/09/2023) pukul 00.30 Wita, bertempat di Jalan TDM I, Rt.004/Rw.001, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang Tersangka tindak pidana penikaman dengan TKP di Jalan Farmasi Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penikaman, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian langsung turun ke TKP, memeriksa korban, para saksi dan Lidik di TKP. Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan, Unit Jatanras Polresta Kupang kota menuju ke sebuah rumah yang diduga tersangka dan mengamankannya.

Tersangka Narko (18 Tahun) diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota setelah melakukan penikaman terhadap Korban  Yehezkial Tempessy (27 Tahun) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/740/IX/2023 SPK Resta Kupang Kota tanggal 05 September 2023. Turut diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau bergagang kayu warna biru dan 1 (satu) buah Mobil Avanza warna silver.

Kejadian berwal ketika saudara Yehezkiel sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi Marta Lewar, sesampainya di TKP Yehezkiel melihat ada keributan sehingga Yehezkiel memutuskan untuk putar balik. Tetapi sebuah mobil mengejar yang bersangkutan, setelah menghadang Yehezkiel menggunakan mobil, 3 orang turun dari mobil dan mengejar Yehezkiel dan Marta. Korban dan saksi langsung turun dari motor dan melarikan diri, tetapi korban terjatuh sehingga tersangka Narko langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sehingga mengakibatkan luka tusuk dibagian paha kiri dan bagian lutut kanan.

Saat ditangkap tersangka Narko mengakui perbuatannya dan  saat ini sudah diamankan di Mapolesta kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RA)