Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku KDRT yang Ancam Bakar Istrinya

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku KDRT yang Ancam Bakar Istrinya

Tribratanewskupangkota.com - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang ancam hendak membakar korban yang juga merupakan istrinya itu, di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT, Kamis (15/8/2024) sore. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus KDRT suami terhadap istrinya tersebut. 

 

"Pelaku AMEB (37) menaruh curiga terhadap istrinya yang sedang melaksanakan tugas dinas di salah satu hotel di Kota Kupang," terang Kapolresta, Kamis (15/8/2024) malam. 

 

Korban HDB, yang bekerja sebagai Kepala Sekolah sebuah TKK di Kabupaten TTS, sedang menjalankan tugas di Kota Kupang selama 3 hari (Hari minggu hingga hari Rabu). 

 

"Pelaku merasa curiga dan mengecek kebenaran tersebut ke hotel, dan informasi yang didapat dari panitia, kegiatan yang diikuti istrinya hanya selama 2 hari (Hari minggu hingga senin)," sebut Kapolresta. 

 

Dijelaskan lagi, setelah istrinya pulang ke rumah, ditanyakan oleh pelaku, "selama 2 hari (selasa dan rabu) kamu kemana)"?. 

 

Istrinya tidak menjawab dan terpancing emosi, langsung membuka cincin kawin mereka dan melemparnya. 

 

"Pelaku kecewa karena istrinya tidak jujur, dan langsung memarahinya," beber Kombes Aldinan. 

 

Tambah Kapolresta, pelaku langsung memukul istrinya dengan bangku, kemudian istrinya juga mengambil sebilah pisau untuk mengancam pelaku, namun pelaku yang lebih kuat berhasil merampas kembali pisau tersebut dan sempat menggores dahi istrimya. 

 

"Istrinya berteriak meminta tolong kepada tetangga, dan pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil jerigen minyak tanah dan menyirami tubuh mereka berdua," ungkap mantan Kapolres Kupang ini. 

 

Sambungnya, istrinya sempat menyampaikan kepada pelaku agar jangan melakukan hal tersebut, dan harus ingat kedua anak mereka, kemudian istrinya langsung meninggalkan rumah mereka. 

 

Pelaku warga Fatululi yang bekerja di perusahaan distributor bahan bangunan itu, lalu oleh anggota Jatanras, diketahui sedang berada di TDM, kemudian segera dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. 

 

"Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dapur, kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolresta Aldinan Manurung  yang juga mantan penyidik Bareskrim Polri ini. 

 

Kapolresta Kupang Kota pada kesempatan itu, kembali memberikan himbauan kepada seluruh warga Kota Kupang untuk dapat bertindak dengan pikiran yang jernih dan melakukan hal positif, serta tidak melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. (AN)