Bhabinkamtibmas Aipda Imran Lakukan Problem Solving Kasus Pengancaman di Batu Plat
Tribratanewskupangkota.com - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Batu Plat Aipda Imran Ibrahim, pada Selasa (21/5) malam kemarin, melakukan mediasi atau Problem Solving atas kasus pengancaman yang terjadi di wilayah binaannya.
Kasus yang dialami oleh Agustan (25), yang berprofesi sebagai pedagang kios, berawal saat terlapor JFA (17) yang masih duduk di bangku sekolah itu, datang untuk berbelanja dengan cara berhutang, namun tidak diberikan oleh pelapor.
"Terlapor JFA yang saat itu dalam kondisi mabuk, minta hutang rokok kepada pelapor, namun tidak diberikan. Terlapor kemudian marah dan mengeluarkan kata-kata makian, serta mengancam akan membakar kios, lalu diikuti dengan memukul tempat jualan bensin, kemudian terlapor pergi," terang Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya kepada tribratanewskupangkota.com, Rabu (22/5) pagi.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa saat kemudian terlapor datang kembali bersama kakaknya FZP (26) yang juga dalam kondisi mabuk, hendak memukul pelapor karena menurut FZP, pelapor telah memukul adiknya JFA.
"JFA yang telah pulang setelah kejadian awal, kemudian kembali dengan membawa kakaknya yang juga dalam kondisi mabuk miras hendak memukul pelapor. Kemudian terjadi kegaduhan yang mengundang perhatian warga sekitar, dan warga segera melerai kedua terlapor untuk tidak melakukan kekerasan terhadap pelapor maupun tempat jualannya. Karena takut atas kejadian yang telah terjadi, pelapor lalu mengungsi ke rumah kakaknya," beber Kapolresta lagi.
Sambung Kombes Aldinan Manurung, pada keesokan harinya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas, dan bersama Ketua Rt setempat, mencari kedua terlapor di rumahnya, namun tidak ditemukan.
"Kedua terlapor secara sadar mendatangi rumah Bhabinkamtibmas Batu Plat untuk menyelesaikan persoalan yang telah mereka lakukan, dan meminta maaf kepada pelapor, kemudian dituangkan di dalam surat pernyataan damai," ujar mantan Kapolres Kupang ini.
Lanjut Kapolresta, kedua terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi, baik terhadap pelapor ataupun orang lain.
"Bhabin lalu melakukan Problem Solving, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai. Apabila melakukan suatu perbuatan melawan hukum lagi, maka kedua terlapor akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kapolresta Kombes Aldinan Manurung. (AN)