Gelar Jumat Curhat, Polsek Maulafa Berikan Penjelasan Terkait Bullying
Tribratanewskupangkota.com – Jumat, 23 Juni 2023, telah dilaksanakan kegiatan “Jumat Curhat”, bersama dengan pelajar, dengan narasumber Ps. Kanit Binmas Polsek Maulafa IPDA Suki, Ps. Panit 1 Binmas Polsek Maulafa AIPTU Deky Tanebeth, S.H, bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua AIPDA I Ketut Alus Widiantara.
Kegiataan Jumat Curhat dibuka oleh Ps. Kanit Binmas IPDA Suki, bahwa dalam kesempata ini ingin disampaikan kepada adik-adik pelajar semua, kami akan mensosialisasikan kepada adik-adik sekalian tentang masalah yang sering terjadi di sekolah, salah satunya yaitu Pembullyan atau Perundungan, dimana masih ditemukan di sekolah-sekolah ada siswa yang di Bully atau dirundung, sehingga mental dari siswa yang dibully tersebut menjadi rusak atau menjadi tidak percaya diri dan dapat berdampak yang lebih besar lagi, selain dari siswa korban Pembullyan tersebut juga bisa berakibat bagi pelaku Pembullyan, karena dapat berdampak hokum, dan itu akan merugikan adik-adik sekalian jika masalah tersebut tidak diselesaikan dengan cepat.
Selain Pembullyan yang terjadi di sekolah, apakah ada juga Pembullyan di dunia Maya atau di Sosial Media (Sosmed), dan bagaimana kita mengatasi hal tersebut?
Kasus Pembullyan saat ini selain di dunia nyata, ada juga Pembullyan di dunia Maya, dimana sering juga terjadi di Facebook maupun Instagram untuk kasus yang terjadi di sekolah, adik-adik bisa terlebih dahulu melapor ke guru atau pihak sekolah agar dapat diselesaikan, dan bisa juga dari pihak sekolah meminta bantuan kepada kami (Kepolisian) untuk menyelesaikan. Jika tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka dapat dibuat laporan di Kepolisan untuk kami tindaklanjuti.
Sedangkan untuk Pembullyan yang terjadi di sosmed, adik-adik dapat membuat laporan ke Kepolisian untuk dapat segera ditangani, dan di Kepolisian ada namanya Tim Cyber yang bertugas untuk mengawasi di dunia Maya atau sosial media, sehingga dapat membantu adik-adik dalam penanganan laporan yang adik-adik buat, jawab Kanit Binmas.
Apakah pelaku Pembullyan ini dapat di proses hukum dan dimasukkan ke penjara?
IPDA Suki dalam jawabannya, mengatakan bahwa pelaku Pembullyan dapat di proses hukum apabila tidak ada jalan keluar atau tidak ada perdamaian saat mediasi, dan khusus untuk anak-anak ada prosedur penanganannya sendiri yang sudah diatur oleh Undang-undang.