Dikmas Lantas, Kasat Lantas Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan ke Siswa SMA N 2 Kupang

Dikmas Lantas, Kasat Lantas Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan ke Siswa SMA N 2 Kupang

Tribratanewskupangkota.com - "Saya selaku Kepala Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota mengajak adik adik semua yang masih pelajar untuk taat aturan berlalulintas di jalan dengan tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah karena adik adik belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)" kata Kasat Lantas ketika memimpin apel pagi di SMA N 2 Kupang, senin (27/5/2024).

 

Hal itu disampaikan Kasat Lantas saat melakukan Sosialisasi aturan Lalulintas kepada para siswa SMA N 2 Kupang yang dihadiri juga oleh Kepala Sekolah SMA N 2 Kupang dan para Guru.

Saat sosialisasi itu Kasat Lantas juga mengatakan bahwa "berdasarkan aturan, seseorang yang memiliki SIM C minimal berusia 18 tahun, hal itu ditunjukkan dengan telah lulus ujian kompetensi seperti ujian Teori dan Praktek serta lulus ujian kesehatan, dan kepada mereka yang pada saat berkendaraan didapati tidak memiliki SIM maka akan saya tilang".

 

"Saat ini angka kecelakaan Lalulintas di Kota Kupang cenderung meningkat dampak dari kurang taatnya pengguna jalan,  dan untuk meminimalisir pelanggaran Lalu lintas yang dapat mengakibatkan Laka Lantas serta untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi  pengguna jalan, saat ini Kami Satuan Lalulintas terus melakukan sosialisasi pentingnya disiplin berlalulintas di jalan raya, serta terus melakukan operasi operasi untuk menekan angka kematian di jalan akibat dari kurang taatnya pengendara" lanjut kasat lantas.

 

Di penghujung Apel itu, Kasat Lantas berpesan kepada semua Siswa SMA N 2 Kupang "Untuk itu pesan saya kepada adik adik semua untuk disampaikan kepada orang tua, saat berkendara  tidak boleh menggunakan handphone (HP) , Pengemudi/pengendara di bawah umur tidak diperkenankan untuk berkendara dijalan, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI, tidak boleh berkendara saat dalam pengaruh alkohol, tidak boleh melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Racing), semua itu akan membahayakan pengendara itu sendiri dan atau orang lain.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi mengatakan, saya telah perintahkan Kasat Lantas untuk melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, dengan melakukan penilangan dan wajib mengikuti  persidangan di pengadilan dan kepada pelanggar yang menggunakan knalpot racing, saat selesai sidang untuk menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor sebagai identitas kendaraan dan mengganti knalpot yang sesuai standar kendaraan tersebut.

 

Turut hadir mendampingi Kasat Lantas, Kanit Gakum Polresta Kupang Kota Iptu Ikun Sally SH, Kanit Regident Ipda Niken Ayu Prabandari S.Tr.K, Kanit Kamsel Ipda Luthfy S.Tr. K dan Anggota Satuan Lalulintas  Polresta Kupang Kota.