Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan dengan Pemberatan

Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan dengan Pemberatan

Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim, melakukan pelimpahan terhadap tersangka YT alias Jhoni, atas tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374, Subsider Pasal 372, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, kasus tersebut terjadi sejak bulan Juli 2021 sampai dengan tanggal 10 Mei 2023, terhadap korban sebuah perusahaan CV. Usaha Timor Makmur, yang beralamat di Jalan Oeleta Raya, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

“Tersangka mengambil barang jualan milik perusahaan, yakni Mie Lopo Timor, kemudian dijual ke Kota So'e, Kabupaten TTS” jelas Kapolresta Kupang Kota.

 

Setelah mie tersebut dijual, lanjut Kombes Aldinan Manurung, para pembeli membayar masing-masing kepada tersangka, kemudian terlapor kembali ke perusahaan dan menyetorkan sebagian uang hasil penjualan kepada admin perusahaan.

 

“Setelah tersangka menerima penyetoran uang dari masing-masing pembeli, tersangka tidak menyetor seluruh uang tersebut ke admin perusahaan, namun digelapkan terlapor,” beber mantan penyidik Bareskrim Polri itu.

 

Akibat perbuatan tersangka, tambah Kapolresta, perusahaan mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 38.703.500 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah).

 

“Kini tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan, dan bersiap mengikuti sidang di pengadilan untuk mendapat kepastian hukum, baik kepada korban maupun tersangka sendiri,” tandas Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)