Curi Uang Rp48 Juta, Mantan Karyawan Mini Market Ditangkap Reskrim Polsek Maulafa.

Tribratanewskupangkota.com – Mantan karyawan sebuah mini market modern di Kota Kupang, terekam Kamera Pengawas (CCTV) sedang melakukan percobaan pencurian, dengan mencoba membawa kabur satu buah brankas berisikan uang tunai.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan mantan karyawan di sebuah mini market tempatnya dulu bekerja, yang beralamat di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Ia benar, terduga pelaku APS dulu bekerja di mini market tersebut, yang diduga sudah tiga kali melakukan pencurian. Dan kejadian ketiga pada tanggal 18 Juni 2025 dini hari, APS kembali mencoba melakukan pencurian namun tidak berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai,” ungkap Kapolresta, (Senin, 23/6/2025).
Diuraikannya, pada pukul 02.00 Wita, terekam oleh kamera CCTV, APS sedang memanjat tembok pagar dengan bantuan sebuah tangga, dan kemudian masuk melalui pintu belakang lantai dua, lalu APS langsung masuk ke dalam dan menuju brankas yang berada di lantai satu.
“Terduga pelaku berusaha membuka brankas, kemudian memindahkan secara paksa brankas dari ruangan kepala mini market menuju anak tangga, kemudian berusaha menaikkan brankas tersebut ke salah satu anak tangga lagi,” beber mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Sambungnya, setelah menaikkan brankas tersebut, APS langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian tanpa membuka dan membawa kabur brankas. APS keluar melalui lantai dua dan turun dengan menggunakan tangga, kemudian berjalan menuju depan mini market untuk mematikan lampu dengan tujuan agar tidak diketahui oleh karyawan.
“Dari keterangan terduga pelaku, pencurian pertama dilakukan pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, saat itu terduga pelaku yang sudah tidak bekerja lagi di mini market itu, pergi duduk-duduk di dalam mini market dan saat melihat kasir sedang sibuk melayani pembeli, terduga pelaku langsung mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir dan langsung pergi,” kata Kombes Aldinan.
Pada keesokan harinya di waktu yang sama, lanjut Kapolresta, APS kembali dengan tujuan untuk menggunting rambut, namun sesampainya di mini market tersebut, ia melihat kunci brankas yang berada di meja kasir sehingga APS langsung mengambil kunci tersebut dan menuju brankas yang berada di gudang lalu membuka brankas dan mengambil sejumlah uang, lalu pergi meninggalkan mini market.
“Terduga pelaku telah dua kali melakukan pencurian di bulan Januari 2025, dengan total uang yang diambil sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” sebut Kapolresta Aldinan.
Tersangka, tambahnya, berhasil diidentifikasi oleh Unit Reskrim polsek Maulafa berdasarkan bukti rekaman kamera CCTV, dan kini sudah diamankan di Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AN)