Curi Uang 17 Juta Rupiah, Terduga Pelaku Pelajar Sekolah Diamankan Serigala Polsek Kota Lama
Tribratanewskupangkota.com - Terduga pelaku JA (17) pelajar sekolah di Kota Kupang yang masih di bawah umur ini, diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota karena diduga melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Lama Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H saat ditemui tribratanewskupangkota.com di ruangan kerjanya menerangkan, setelah adanya laporan polisi tanggal 3 September 2024, Tim Serigala kemudian melakukan penyelidikan terhadap korban dan saksi-saksi.
"Kami sedang menangani tindak pidana pencurian yang melibatkan anak di bawah umur. Kejadiannya pada 3 September 2024 jam 03.00 WITA, terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)," beber Kapolsek Kota Lama, Sabtu (14/9/2024) pagi.
Lebih lanjut dituturkannya, teman-teman terduga pelaku yang ditraktir minum minuman keras (miras) kaget karena melihat handphone yang dipegangnya, dan dikatakan milik nya sendiri yang akan diberikan kepada pacarnya.
"Saat miras, JA keluarkan handphone Iphone 11 dan dikatakan bahwa baru dibelinya, yang akan diberikan kepada pacarnya untuk digunakan. Hal itu yang kemudian membuat mereka merasa curiga karena secara tiba-tiba JA mempunyai uang dalam jumlah banyak," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.
Temannya-temannya kemudian melapor ke Polsek Kota Lama setelah mengetahui adanya informasi pencurian uang di Kelurahan Pasir Panjang, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap teman-teman JA, termasuk pacar JA sendiri.
"Berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Lama untuk diinterogasi, yang kemudian mengakui perbuatannya," sebut Akp Jemy yang akrab disapa.
Karena terduga pelaku yang masih di bawah umur, sehingga penahanan terhadapnya sudah ditangguhkan, dan dikenakan wajib lapor.
"Terduga pelaku JA kami sudah tangguhkan penahanannya dan kini wajib lapor ke Polsek Kota Lama, namun proses hukum terhadapnya terus berjalan hingga pengadilan," kata mantan Kabag SDM Polres Ngada itu.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil pencurian, yakni 1 unit handphone merk Iphone 11 dan Samsung A35.
"Untuk barang bukti handphone dari JA dan pacarnya telah kami sita sebagai barang bukti, guna kepentingan penyidikan," pungkas Kapolsek Kota Lama.
Pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AN)