Curi Sepeda Motor di 2 Rumah Sakit Berbeda, Jatanras Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku di Liliba
Tribratanewskupangkota.com – Kepolisian Resor Kota Kupang Kota melalui Subnit Jatanras Satuan Reskrim, kembali mengamankan pelaku pencuri sepeda motor di 2 rumah sakit berbeda di Kota Kupang.
Penangkapan yang dilakukan pada 22 Oktober 2024 tengah malam kemarin, juga turut diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian, bertempat di Gang Rukun, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit 1 Satreskrim (Pidana Umum) Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/937/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 6 September 2024, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/958/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 09 September 2024.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di lokasi, yakni 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 dan tahun 2023.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, pelaku AMWW (22) warga Kabupaten Lembata itu, pada tanggal 6 September 2024 tengah malam, melakukan pencurian di halaman parkir Rumah Sakit Leona Kupang, dengan mencuri 1 unit sepeda motor honda beat yang sementara terparkir di lokasi parkiran.
“Pelaku melakukan aksi pencurian di Rumah Sakit Leona, saat motor yang sedang terparkir tanpa pengawasan, kemudian didorong ke luar area rumah sakit dan dibawa ke rumahnya di Liliba. Pelaku lalu mengecat motor tersebut, sehingga tidak dapat lagi dikenali oleh pemiliknya, kemudian dijual dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Sambung Kapolresta, pada tanggal 8 September 2024 malam, pelaku kembali melakukan pencurian sepeda motor, namun pada rumah sakit berbeda.
“Pada aksi keduanya, pelaku mencuri lagi sepeda motor honda beat di halaman parkir Rumah Sakit Kartini Kupang. Lalu dimodifikasi sesuai keinginan pelaku agar dapat dengan leluasa digunakan, tanpa dikenali lagi oleh pemiliknya,” sebut Kombes Aldinan Manurung.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tengah malam kemarin, diketahui keberadaan pelaku yang sementara berada di kediamannya di Kelurahan Liliba Kota Kupang.
“Pelaku setelah diinterogasi, mengakui semua perbuatannya, dan melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi, yang mana pelaku tidak memiliki pekerjaan,” jelas Kapolresta lagi.
Modus pelaku, tambahnya, menggunakan sepeda motor hasil curian pertama mengelilingi Kota Kupang dan mencari kelalaian para korban yang memarkir kendaraan tanpa pengawasan
“Kini pelaku sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota, guna dilakukan interogasi lebih lanjut oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim, dan sepeda motor telah disita sebagai barang bukti,” tandas Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)