Curi Motor dan Ditilang Polantas, Kasus yang Ditangani Reskrim Polsek Kota Lama Dinyatakan Lengkap

Curi Motor dan Ditilang Polantas, Kasus yang Ditangani Reskrim Polsek Kota Lama Dinyatakan Lengkap

Tribratanewskupangkota.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, dan selanjutnya anak pelaku MSN (15) yang menjadi tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh penyidik pembantu Polsek Kota Lama Bripka Ongki Lalan.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, setelah berkas perkara diteliti dan kemudian dinyatakan lengkap, kini anak pelaku diserahkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

“Anak pelaku MSN, yang melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Oesapa Barat pada 26 Juli 2024 dini hari itu, telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum melalui sidang di pengadilan,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kamis (17/10/2024) pagi.

 

Kapolresta lalu menceritakan kronologi kejadian, bahwa anak pelaku yang berjalan kaki menuju jalan Adi Sucipto, masuk dari gang samping Kantor Lurah Oesapa dan melihat sepeda motor korban (Honda Beat warna putih) yang diparkir di samping dalam halaman rumah.

 

“Lalu timbul niat dari anak pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut, sehingga dia masuk ke dalam halaman rumah dan langsung mendorong sepeda motor keluar, menjauh dari rumah (TKP),” ungkap Kapolresta.

Sambungnya, anak pelaku lalu berhenti dan mengambil sebuah obeng yang berada di dalam kantung celananya, dan membuka Spoiler, lalu menyambungkan kabel Body hingga sepeda motor itu hidup, dan kemudian dibawa pergi.

 

“Motor curian tersebut dipergunakan setiap hari selama sekitar 1 minggu oleh anak pelaku, hingga akhirnya ditilang oleh Polisi Lalulintas (Polantas) Polresta Kupang Kota,” ujar Kombes Aldinan Manurung.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2024 lalu, anak pelaku berhasil diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama di seputaran pohon duri, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, tandas Kapolresta.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya (6/8/2024) di website tribratanewskupangkota.com, dari hasil penelusuran terhadap anak pelaku, didapati memiliki 5 buah sepeda motor dengan berbagai jenis, yakni 1 Unit Sepeda Motor Yamaha FIZ-R Warna Hitam (Kondisi Rangka Motor dan Mesin Sudah Dibongkar), 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Warna Hitam Putih, 2 Dos Aqua Berisikan Mesin Motor FIZ R, 2 Buah Wadah Berisikan Peralatan Kunci Bengkel dan 2 Buah Handphone Android serta 1 Buah Helm. (AN)