Cegah dan Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polresta Kupang Kota Razia THM, Lapas dan Apotek.
Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dalam delapan hari terakhir sejak tanggal 30 oktober 2024 telah melaksanakan kegiatan pencegahan berupa razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota dan Lapas Kelas II A Kupang serta melakukan pengecekan obat di apotek.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya program ke-7 yakni “Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda NTT nomor: ST/565/X/RES.4/2024 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana Narkoba, TPPU, keadilan restoratif dan manejemen media tanggal 29 Oktober 2024.
Menindaklanjuti Surat telegram tersebut, sejak tanggal 30 Oktober 2024 Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota telah melakukan upaya pencegahan berupa giat Razia di tempat-tempat hiburan malam, Lapas Kelas IIA Kupang dengan cara melakukan tes urine dan penggeledahan badan dan barang bawaan serta ruangan (Lapas Kelas IIA Kupang). Sasaran dari kegiatan ini adalah para pekerja di tempat hiburan malam dan para pengunjung THM serta warga binaan Lapas kelas IIA Kupang dan khusus Apotek dilakukan pengecekan dan pengawasan penjualan obat keras yang sesuai aturan yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H , S.I.K., M.Si melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P bahwa giat tersebut sudah dilakukan pada dua tempat hiburan malam dan tiga apotek dan akan laksanakan secara berkelanjutan ke semua THM dalam Kota Kupang.
“Untuk sementara kegiatan razia pada tempat-tempat tersebut belum ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba serta khusus peredararan obat keras masih sesuai aturan yaitu selalu berdasarkan resep dokter. Namun walaupun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan tersebut, Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota tetap memberikan imbauan kepada para pekerja di tempat hiburan malam dan para pengunjung untuk tidak menggunakan narkoba” jelas Wakasat Resnarkoba.
Ditambahkan AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P juga bahwa dalam upaya pencegahan di Lapas Kelas IIA Kupang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 berdasarkan surat permintaan bantuan penggeledahan dan tes urine bersama BNNK kota Kupang dari kepala Lapas Kelas IIA Kupang yang juga dalam rangka menindaklanjuti program Asta Cita khususnya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam lapas kelas IIA Kupang. Untuk hasil tes urine dan penggeledahan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (GSN)