Bhabinkamtibmas Sikumana Inisiasi Problem Solving Kasus Pengeroyokan di Pesta Nikah, Dua Pihak Sepakat Berdamai.
Tribratanewskupangkota.com — Berbekal pendekatan humanis dan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Bripka Marsel Nitte, berhasil menyelesaikan secara damai kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah pesta pernikahan. Kegiatan Problem Solving ini dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025) di rumah Karel Koeslulat, RT. 027 RW. 011, Kelurahan Sikumana, yang juga menjadi lokasi kejadian.
Insiden pengeroyokan ini berawal pada Jumat (14/11/2025) dini hari kemarin. Tujuh orang pelaku, yakni DSB (30), RB (20), RSP (20), AP (17), AYS (18), SP (20), dan DD (23), mengeroyok dua korban, yakni AGH (18) dan YN (18). Kesalahpahaman yang dipicu oleh kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras), diduga menjadi pemicu insiden tersebut. Akibatnya, AGH mengalami luka robek pada pipi kiri, sementara YN mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Menyikapi kejadian yang terjadi di wilayah binaannya, Bripka Marsel Nitte menginisiasi pertemuan mediasi, agar permasalahan yang terjadi tidak berkembang dan menimbulkan persoalan yang lebih besar. Hadir pula pada mediasi tersebut, Babinsa Sikumana Sertu Ferdinan Laykanny, Ketua RT. 27 Yonas B. Klomang, keluarga kedua belah pihak serta sejumlah warga.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan mendengarkan arahan dari pihak keamanan, pemerintah setempat, serta orang tua masing-masing. Hasilnya, para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Kedua pihak kemudian sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan, di mana para pelaku berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bersedia diproses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut.
Pada kesempatan itu, Bripka Marsel Nitte menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, khususnya terkait penyelenggaraan pesta. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan keramaian wajib mengurus izin di Polsek Maulafa, disertai rekomendasi Ketua RT, sebagai penanggung jawab keamanan wilayah. Ia juga mengimbau agar penyelenggara memperhatikan batas waktu pelaksanaan kegiatan, serta tidak menggunakan Sound System dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan.
Terkait maraknya konsumsi miras, Bripka Marsel menekankan bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan hingga perbuatan cabul. Karena itu, ia meminta warga untuk tidak menyediakan miras dalam acara pesta, maupun memberi kesempatan kepada tamu untuk mengonsumsinya.

Selain itu, dirinya mengingatkan para orang tua agar aktif mengawasi anak-anak untuk menghindarkan mereka dari perkelahian dan perilaku yang mengganggu ketertiban umum.
Mengakhiri kegiatan, Bripka Marsel Nitte mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Menurutnya, terciptanya wilayah yang aman dan kondusif bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

