Bhabinkamtibmas Oepura Sambang dan Berikan Imbauan Terkait Batas Waktu Penyelenggaraan Pesta
Tribratanewskupangkota.com - Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Oepura, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Aipda Mariano E. Klau, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan kamtibmas di wilayah RT. 023 RW. 010, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Kamis (21/11/2024) kemarin.
Pada lokasi tersebut diatas, akan digelar acara keluarga berupa peminangan dan syukuran pernikahan yang direncanakan akan digelar, pada Jumat (22/11/2024) malam nanti.
"Melalui imbauan ini, kami berharap acara dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat Kelurahan Oepura," ujar Aipda Mariano.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya Polresta Kupang Kota dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Kota Kupang, khususnya di Kelurahan Oepura.
"Saya sangat mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat, serta mengharapkan kegiatan serupa terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kota Kupang," ujar Kombes Aldinan Manurung.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua RT. 023 yang turut mendampingi Aipda Mariano dalam menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
"Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing," kata Ketua Rt. 023.
Pada kesempatan itu juga, tak lupa Bhabinkamtibmas dan Ketua Rt. 023 mengingatkan kepada penyelenggara acara, terkait Perda Wali Kota Kupang yang mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan masyarakat atau pesta, hiburan dan sejenisnya yang berlangsung hanya hingga pukul 23.00 WITA.
"Mari kita taati peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan pesta hanya sampai pukul 23.00 WITA, sehingga tidak mengganggu warga lainnya yang sedang beristirahat," pesan Bhabinkamtibmas Oepura dengan didampingi Ketua Rt. 023. (LL)