Bhabinkamtibmas Kolhua lakukan Problem Solving, Damaikan Perselisihan Tetangga.

Tribratanewskupangkota.com — Tugas Bhabinkamtibmas yang adalah melakukan melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi atau negosiasi untuk menciptakan kondisi Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) yang kondusif di desa atau kelurahan. Hal tersebut sejalan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, AIPDA I Ketut Alus Widiantara dalam melakukan kegiatan Problem Solving dalam penyelesaian permasalahan warga.
AIPDA Ketut bersama Ketua RT.30 Kelurahan Kolhua dan Piket SPKT Polsek Maulafa, melaksanakan mediasi permasalahan kesalahpahaman yang berujung terjadinya perselisihan antar tetangga di kampung Bikolan, RT.30 RW.10, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (14/9/2025).
Perselisihan dan kesalahpahaman tersebut terjadi antara dua ibu rumah tangga yang berrselisihpaham, dan pertengkaran berawal dari ketidakharmonisan bertetangga yang terjadi pada Rabu, tanggal 10 September 2025, pukul 16.00 Wita.
Atas kejadian tersebut kedua belah pihak bersama suami masing-masing telah dipertemukan di Polsek Maulafa, guna dapat solusi yang terbaik demi kenyamanan kehidupan bertetangga.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, saat dihubungi menjelaskan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas memiliki peran yang sangat vital. Sesuai dengan Pasal 27 Perkap Nomor 3 Tahun 2015, tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.
“Kami mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah mufakat, tanpa harus menempuh jalur hukum jika masih memungkinkan ditempuh secara damai. Kegiatan problem solving seperti ini menjadi bagian dari upaya kami sebagai Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat hubungan sosial antarwarga di wilayah binaan,” ujar Kombes Djoko.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa wilayah Kota Kupang yang memiliki 51 Kelurahan dan telah kami tempatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas pada setiap kelurahannya, sehingga wajib bagi anggota tersebut untuk bertanggungjawab atas setiap permasalahan terkait keamanan dan sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya. Hal ini, sambungnya, merupakan wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat. (RA)