Berikan "PUNISHMENT", Polresta Kupang Kota Laksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI.

Berikan

 

Tribratanewskupangkota.com - Bentuk komitmen Kapolresta Kupang Kota dan seluruh personil dalam pelayanan tugas sebagai polisi "penolong" (Proaktif, Empati, Non Diskriminasi dan Problem Solving) kepada masyarakat Kota Kupang, Kapolresta Kupang Kota KOMBES POL Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H memberikan Punishment dengan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, di Mako Polresta Kupang Kota.

 

Pelaksanaan sidang dengan perangkat, terdiri dari Ketua Komisi/Pimpinan Sidang Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, Wakil Ketua Komisi Sidang/Wakil Pimpinan Sidang Kabag Sumber Daya Manusia Polresta Kupang Kota AKP Teosasar M.M.F Ngulu, S.Sos., M.M, Anggota Komisi Kabag Logistik Polresta Kupang Kota AKP Saladin, sebagai Penuntut Kasie Propam Polresta Kupang Kota IPDA M. Iqbal, Sekretaris Bintara Provos BRIGPOL Joanina De Jesus Fatima dan Pendamping Terduga Pelanggar Kasie Hukum Polresta Kupang Kota IPTU Apris Wahi serta Ps. Kasubsi Penerapan Hukum BRIPKA Ricky F. Ndoen, S.H.

 

Sidang KKEP Polri pertama terhadap personil Polresta Kupang Kota atas nama BRIPKA EL, Jabatan Bintara Polresta Kupang Kota, Kesatuan Polresta Kupang Kota. Melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan sidang KKEP Polri yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Sidang KKEP kedua terhadap AIPDA MS, Jabatan Bintara Satuan Samapta, Kesatuan Polresta Kupang Kota. Melanggar Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang KKEP polri yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun dan permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP Polri.