Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan Manurung, Pimpin Sidang Disiplin 4 Anggota Polri

Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan Manurung, Pimpin Sidang Disiplin 4 Anggota Polri

Tribratanewskupangkota.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin jalannya persidangan terhadap empat anggota Polresta Kupang Kota yang melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri, Selasa (25/7/2023) siang kemarin.

Sidang disiplin terhadap anggota Polri tersebut, berlangsung di Mako Polresta Kupang Kota, dengan perangkat sidang, terdiri dari Ketua Komisi atau Pimpinan Sidang Wakapolresta Kupang Kota, Wakil Ketua Komisi atau Wakil Pimpinan Sidang Ps. Kasubbagwatpers Bagian SDM IPDA Chrisantus Ndiwa, S.H, Anggota Komisi Sidang Ps. Kasiwas IPDA Dewa Nyoman Gunawan, Penuntut Ps. Kasiepropam IPDA Muhammad Iqbal, Sekretaris Baur Provoos BRIGPOL Joanina De Jesus Fatima, Pendamping Terduga Pelanggar Ps. Kasiekum IPTU Apris Wahi, dan sebagai pengawal terduga pelanggar, yakni anggota dari Siepropam Polresta Kupang Kota.

Anggota Polresta Kupang Kota yang menjalani sidang, diantaranya AIPDA AJH dan AIPDA BD, dengan wujud perbuatan berupa tidak profesional dalam penanganan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dengan putusan sidang berupa teguran tertulis, dan penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 7 hari.

Pada sidang selanjutnya, yakni terhadap AIPDA SRD, dengan wujud perbuatan berupa tidak mentaati Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kedinasan yang berlaku, tidak mentaati ketentuan jam kerja pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, berupa tidak melaksanakan apel pagi dimaksud dalam Pasal 4 huruf (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dengan putusan sidang, dikenai sanksi teguran tertulis.

Berikutnya sidang disiplin terhadap BRIPKA YDR, dengan wujud perbuatannya, yakni meninggalkan piket jaga tahanan dalam keadaan kosong (Tanpa anggota jaga tahanan), dimaksud dalam Pasal 4 huruf (d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin anggota Polri. Dalam putusan sidang, dijatuhkan hukuman disiplin berupa Patsus selama 7 hari.

Wakapolresta Kupang Kota yang ditemui tribratanewskupangkota.com mengatakan, setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab, serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional.

“Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain, dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan atau Reward”, pungkas mantan Kapolres Kupang tersebut. (AN)