Tegakkan Kepastian Hukum dan Keadilan Humanis, Polsek Alak Tuntaskan Dua Perkara Melalui Gelar Perkara.
Tribratanewskupangkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Alak menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan berbagai laporan masyarakat melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., jajaran Unit Reskrim melaksanakan gelar perkara atas dua kasus berbeda: dugaan penggelapan dalam jabatan dan kasus penganiayaan, Jumat (06/02/2026) pagi.
Gelar perkara yang berlangsung di depan ruangan Unit Reskrim ini dihadiri oleh Kanit Provost Aiptu Imanuel Lalel, Kanit Reskrim Ipda Frengky Patola, S.H., serta seluruh personel penyidik pembantu Polsek Alak.
Dalam perkara pertama, Polsek Alak memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang menimpa sebuah perusahaan niaga (PT AN) di Kota Kupang. Berdasarkan paparan penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti, kasus ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan mengantongi bukti surat yang krusial.
"Kami telah mengantongi hasil audit internal dan faktur penjualan yang menunjukkan adanya kejanggalan. Sesuai Pasal 488 KUHP Nasional, bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat bagi kami untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan," tegas AKP I Ketut Setiasa. Ia juga menginstruksikan penyidik untuk segera mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi layanan.

Berbanding terbalik dengan kasus pertama, pada perkara dugaan Penganiayaan (Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional) antara pelapor M dan terlapor DP, Polsek Alak mengedepankan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Meskipun proses hukum telah berjalan hingga pemeriksaan saksi dan visum, namun aspek pemulihan hubungan sosial menjadi prioritas utama. Unit III di bawah penyidik pembantu Aipda Jimmy Nelson Ndolu berhasil memfasilitasi kedua belah pihak untuk bersepakat damai secara sadar.
"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver). Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban, maka perkara ini dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan," tambah Kapolsek Alak.
Pelaksanaan gelar perkara untuk dua kasus yang berbeda penanganannya ini menunjukkan bahwa Polsek Alak bertindak objektif dalam memilah perkara. Kasus yang merugikan dunia usaha diproses secara tegas, sementara konflik antarwarga yang memungkinkan perdamaian diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolresta Kupang Kota melalui Kapolsek Alak menegaskan bahwa mekanisme ini adalah bagian dari pengawasan internal untuk menjamin perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. Pihak kepolisian juga menghimbau warga agar selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perselisihan guna menjaga harmonisasi di wilayah hukum Polsek Alak. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

