Tak Ada Toleransi, Kapolresta Kupang Kota Tindak dan Hukum Anggota Pengguna Knalpot Racing.

Tak Ada Toleransi, Kapolresta Kupang Kota Tindak dan Hukum Anggota Pengguna Knalpot Racing.

Tribratanewskupangkota.com — Komitmen Polresta Kupang Kota dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga diberlakukan secara tegas kepada internal kepolisian. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap personel yang kedapatan menggunakan knalpot bising atau knalpot racing (brong).

 

Penertiban internal tersebut dilakukan di tengah gencarnya upaya kepolisian menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor. Seorang personel berinisial Brigpol MA terbukti menggunakan knalpot racing dan telah diberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami melakukan penertiban internal, dan terhadap Brigpol MA telah dilakukan tindakan disiplin,” tegas Kapolresta Kupang Kota, (Senin, 22/12/2025).

 

Langkah ini merupakan wujud komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel Polri yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong yang menimbulkan suara bising. Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta ketenangan masyarakat di lingkungan masyarakat.

 

“Sebagai penegak hukum, anggota Polri diharapkan mampu menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, baik saat mengenakan pakaian dinas maupun di luar jam dinas. Penggunaan knalpot bising dinilai sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga,” kata Kombes Djoko Lestari.

 

Tambah mantan Kapolres Pamekasan ini, selain tindakan disiplin, personel tersebut juga mendapat hukuman disiplin yang akan berdampak terhadap karier yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polresta Kupang Kota, IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H, selaku penanggung jawab disiplin anggota, ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor milik personel, guna memastikan seluruh anggota mematuhi larangan penggunaan knalpot bising.

 

“Tindakan disiplin telah diberikan kepada Brigpol MA, dan knalpot racing yang digunakan telah disita serta diamankan,” jelas IPDA Doni yang biasa disapa.

Melalui langkah tegas dan konsisten ini, Sipropam Polresta Kupang Kota berharap seluruh personel Polri dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 

“Setiap waktu setelah pelaksanaan apel, penegakan terhadap ketertiban dan disiplin terus dilakukan, dan kepada anggota yang kedapatan melanggar langsung kami tindak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, sehingga anggota Polri semakin disiplin dan siap memberikan pelayanan yang profesional dan humanis bagi masyarakat,” tutup Kasipropam. (AN)