Bhabinkamtibmas Manutapen Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Antarwarga

Bhabinkamtibmas Manutapen Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Antarwarga

Tribratanewskupangkota.com Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Andi Alan Maro melaksanakan kegiatan Problem Solving terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang melibatkan dua keluarga di RT. 01 RW. 01, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Rabu, 29/7/2026) sore kemarin.

 

Mediasi dilakukan setelah Bhabinkamtibmas menerima informasi dari Ketua setempat, mengenai adanya perselisihan yang dipicu tuduhan terhadap keluarga I, yang disebut sebagai "suanggi". Tuduhan tersebut menimbulkan keberatan dari pihak keluarga, sehingga kedua belah pihak berinisiatif menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah di tingkat RT dengan difasilitasi Bhabinkamtibmas.

Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri, mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, serta tidak menyampaikan tuduhan yang belum dapat dibuktikan karena berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

 

Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa Polri selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan sosial melalui pendekatan Problem Solving dan musyawarah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Warga diharapkan tidak menyampaikan informasi yang belum tentu akan kebenarannya, yang akan menimbulkan kecurigaan dan merenggangkan hubungan sosial masyarakat," imbau Kapolsek Alak.

Selain itu, Kapolsek Ketut juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyampaikan informasi maupun tuduhan kepada orang lain, serta menjaga kerukunan dan keharmonisan di lingkungan tempat tinggal.

 

"Jaga keharmonisan hubungan antarwarga, sehingga Kamtibmas yang kondusif terus terpelihara dengan baik," sebut Kapolsek Alak lagi. (AN)