SPKT Polsek Maulafa Mediasi Kasus Penganiayaan Anak di Fatukoa, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, (Kamis, 6/8/2026) malam.
Mediasi tersebut digelar di Mapolsek Maulafa, menyusul laporan yang diterima pihak kepolisian terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada sore harinya di wilayah Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Peristiwa bermula ketika seorang anak berinisial E, menjadi korban penganiayaan oleh paman kandungnya sendiri, R, yang mana kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara keduanya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian mendampingi E melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa. Menindaklanjuti laporan yang masuk, Personel Piket SPKT Polsek Maulafa segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Kamis malam itu, kedua belah pihak diajak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Setelah melalui dialog yang difasilitasi oleh personel piket, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi secara kekeluargaan dan perdamaian.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam pernyataan tersebut, pelaku R menyatakan permohonan maaf kepada korban dan orang tuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Menanggapi keberhasilan mediasi tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu, S.H, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bertindak cepat dan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani perkara ini.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan personil piket SPKT dalam memediasi konflik ini. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah adalah pilihan terbaik, terutama karena kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga," ujar AKP Petterson Riwu.
Kapolsek juga mengapresiasi sikap dewasa kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua korban yang telah mengedepankan hati nurani dan memaafkan pelaku. Proses Restorative Justice ini bukan hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan keluarga yang sempat retak," tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Maulafa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mengambil tindakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, terutama terhadap anak-anak yang oleh negara memberikan perhatian khusus dan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jika ada masalah, selesaikan dengan mengedepankan dialog dan musyawarah. Jangan biarkan emosi sesaat merusak hubungan keluarga dan berujung pada tindakan pidana ," pesan AKP Petterson Riwu.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian. "Laporan yang cepat akan memungkinkan kami untuk menangani masalah lebih dini, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan rumit," pungkas Kapolsek Maulafa.
Polsek Maulafa menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis melalui mekanisme restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat sebagaimana asas hukum Ultimum Remidium yang diamanatkan dalam KUHP yang baru (Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

