SPKT Polresta Kupang Kota, Garda Terdepan Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

SPKT Polresta Kupang Kota, Garda Terdepan Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Tribratanewskupangkota.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penerimaan laporan dan pengaduan terkait tindak pidana maupun peristiwa lainnya yang memerlukan kehadiran kepolisian.

 

Sebagai unit pelayanan publik, SPKT memiliki peran vital dalam mewujudkan Polri yang presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. SPKT bertugas memberikan pelayanan pertama kepada masyarakat yang datang ke kantor polisi, baik untuk melaporkan tindak kejahatan, kehilangan barang berharga, maupun meminta bantuan penegakan hukum lainnya.

Kepala SPKT Polresta Kupang Kota, IPTU Agustinus Nguru, menjelaskan bahwa SPKT berfungsi sebagai pintu masuk utama pelayanan kepolisian. “Setiap laporan masyarakat kami terima dengan cepat, dicatat, dan segera diteruskan ke satuan fungsi terkait untuk ditindaklanjuti. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan,” ujarnya.

 

Selain menerima laporan, SPKT juga memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat tentang prosedur hukum, serta menjamin setiap pelapor mendapatkan bukti tanda penerimaan laporan secara resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya Polresta Kupang Kota dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

Melalui pelayanan SPKT yang terbuka selama 24 jam, masyarakat Kota Kupang tidak perlu ragu untuk datang dan menyampaikan segala bentuk pengaduan atau laporan. Kehadiran SPKT Polresta Kupang Kota diharapkan mampu memperkuat rasa aman serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.